BOGOR TODAYÂ – Majelis UlaÂma Indonesia (MUI) KabupatÂen Bogor melarang keras para organisasi massa (Ormas) unÂtuk melakukan razia terhadap tempat hiburan malam (THM) selama bulan ramadan. PasÂalnya hal itu merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Itu kan kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP. Lagipula surat edaran agar THM tutup kan sudah diberikan. Ormas cuÂkup mengawasi saja jika ada yang membandel,†ujar KetÂua MUI Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji.
Dirinya juga mengimbau pada THM untuk mengikuti aturan yang dibelakukan Nurhayanti Cs untuk tidak beroperasi selama ramadan dan kepada restoran untuk tutup pada siang hari untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Aturan yang dituangkan dalam surat edaran bupati itu kan sudah jelas, yang diminta tutup itu bukan hanya THM, tapi juga pengelola rumah makan dan restoran, mereka boleh buka menjelang magrib sampai waktunya sahur,†jelasnya.
Terpisah, Ketua Fraksi PKS Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Dedi Aroza menÂegaskan agar tidak ada aksi sweeping yang dilakukan ormas, para pengelola THM seyogyanya tidak mencoba-coba untuk membuka aktiviÂtas usahanya selama RamaÂdan.
“Aturan yang dikeluarkan Pemkab kan sudah tegas dan jelas bahwa THM tidak boleh buka seminggu sebelum RaÂmadhan dan hingga sepekan setelah Idul Fitri,†ungkapÂnya.
Sebagaimana diberitakan, Pemkab Bogor telah mengeÂluarkan surat edaran kepada lebih dari 50 THM, arena karaoke dan restoran untuk tidak beroperasi selama buÂlan suci ramadan. Serta meÂminta umat non muslim salÂing menghormati orang yang berpuasa.
Selain soal THM dan rumah makan, MUI saat ini sedang membahas soal waÂcana pembatasan waktu khotbah dan memÂbaca AL Qur’an denÂgan menggunakan pengeras suara.
“Kalau itu, kami tidak setuÂju. Itu merupakan baÂgian dari syiar ajaran umat muslim kok,†teÂgas Mukri Aji.
Ia menambahkan bahwa tidak ada larangan mengguÂnakan alat pengeras suara dalam Alquran dan hadist saat khotbah dan membaca Alquran.
“Khotbah dan tadarrus di bulan Ramadan itu kegiatan yang harus dilestarikan keÂpada generasi penerus untuk menanggulangi dan menceÂgah perbuatan tercela,†pungkasnya.
(Rishad NoÂviansyah)