mukriBOGOR TODAY – Majelis Ula­ma Indonesia (MUI) Kabupat­en Bogor melarang keras para organisasi massa (Ormas) un­tuk melakukan razia terhadap tempat hiburan malam (THM) selama bulan ramadan. Pas­alnya hal itu merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Itu kan kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP. Lagipula surat edaran agar THM tutup kan sudah diberikan. Ormas cu­kup mengawasi saja jika ada yang membandel,” ujar Ket­ua MUI Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji.

Dirinya juga mengimbau pada THM untuk mengikuti aturan yang dibelakukan Nurhayanti Cs untuk tidak beroperasi selama ramadan dan kepada restoran untuk tutup pada siang hari untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Terima Kunci Rumah Dinas dan Mobil

“Aturan yang dituangkan dalam surat edaran bupati itu kan sudah jelas, yang diminta tutup itu bukan hanya THM, tapi juga pengelola rumah makan dan restoran, mereka boleh buka menjelang magrib sampai waktunya sahur,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Fraksi PKS Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Dedi Aroza men­egaskan agar tidak ada aksi sweeping yang dilakukan ormas, para pengelola THM seyogyanya tidak mencoba-coba untuk membuka aktivi­tas usahanya selama Rama­dan.

“Aturan yang dikeluarkan Pemkab kan sudah tegas dan jelas bahwa THM tidak boleh buka seminggu sebelum Ra­madhan dan hingga sepekan setelah Idul Fitri,” ungkap­nya.

Sebagaimana diberitakan, Pemkab Bogor telah menge­luarkan surat edaran kepada lebih dari 50 THM, arena karaoke dan restoran untuk tidak beroperasi selama bu­lan suci ramadan. Serta me­minta umat non muslim sal­ing menghormati orang yang berpuasa.

BACA JUGA :  2030 Tak Ada Pembangunan TPA Baru di Kota Bogor, Kok Bisa

Selain soal THM dan rumah makan, MUI saat ini sedang membahas soal wa­cana pembatasan waktu khotbah dan mem­baca AL Qur’an den­gan menggunakan pengeras suara.

“Kalau itu, kami tidak setu­ju. Itu merupakan ba­gian dari syiar ajaran umat muslim kok,” te­gas Mukri Aji.

Ia menambahkan bahwa tidak ada larangan menggu­nakan alat pengeras suara dalam Alquran dan hadist saat khotbah dan membaca Alquran.

“Khotbah dan tadarrus di bulan Ramadan itu kegiatan yang harus dilestarikan ke­pada generasi penerus untuk menanggulangi dan mence­gah perbuatan tercela,” pungkasnya.

(Rishad No­viansyah)

============================================================
============================================================
============================================================