CIBINONG TODAY – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengeluarkan imbauan yang memperbolehkan umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saat pandemi Covid-19. Imbauan tersebut diutamakan bagi masyarakat yang wilayahnya berada di zona merah. Menurut, Ketua MUI Kabupaten Bogor, K.H Ahmad Mukri Aji imbauan tersebut berdasarkan sebaran Covid-19 terus mengalami lonjakan pasien berdasarkan data per bulan Mei 2020. “Secara umum karena PSBB kita minta kepada umat dan DKM, apalagi masjid besar untuk mengadakan shalat ied di rumah masing-masing dan bisa dilaksanakan sendiri (munfarid) atau berjamaah,” kata Mukri Aji di Gedung Tegar Beriman, Selasa (19/5/2020). Meski demikian, pihaknya juga memberikan ketentuan bahwa jika adanya khutbah Idul Fitri dilaksanakan hanya apabila jama’ah berjumlah empat orang atau lebih, satu orang bertindak sebagai imam dan atau khotib, dan yang lainnya sebagai ma’mum. Namun, sambung dia, apabila dilaksanakan sendiri atau jama’ah kurang dari empat orang, maka Khutbah tidak harus dilaksanakan, mengingat Khutbah dalam Shalat Idul Fitri merupakan kesempurnaan Shalat, bukan kewajiban. Jika masyarakat terpaksa ingin melaksanakan shalat Idul Fitri di luar rumah. Pihaknya menegaskan harus adanya satgas Covid-19 di tingkat desa dan RT serta pengurus DKM harus bertanggung jawab penuh. Dan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak fisik (physical distancing).
BACA JUGA :  Kemenangan Timnas Indonesia jadi Modal Penentu Kontra Jordania
============================================================
============================================================
============================================================