BOGOR TODAYÂ – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa halal terhadap proses dan kegiatan imunisasi untuk balita atau anak-anak. Fatwa yang digodok sejak 2013 tersebut, diterbitkan pada 23 Januari 2016 lalu.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengungkapkan diproduksinya fatwa halal terseÂbut adalah salah satu upaya MUI untuk menyadarkan masyarakat jika imunisasi penting. Fatwa halal imunisasi juga diharapkan mampu menggugah partisipasi masyarakat untuk menyuksesÂkan Pekan Imunisasi Nasional yang diselenggarakan KementÂerian Kesehatan, yang rencananÂya digelar serentak di seluruh provinsi di Indonesia pada 8 MaÂret hingga 15 Maret mendatang.
Mengingat masih cukup banyaknya perdebatan tentang halal atau haramnya imunisasi, Hasanuddin mengatakan, pada dasarnya, imunisasi boleh saja dilakukan atau tidak haram. “SeÂlama punya maslahat,†jelasnya saat memberi sambutan dalam acara Pertemuan Nasional SosÂialisasi Fatwa MUI tentang ImuÂnisasi di Bogor, kemarin.
Selain itu, ungkap HasanudÂdin, dalam fatwa diterangkan imunisasi menjadi wajib hukumÂnya bagi masyarakat. “Ini menÂjadi wajib hukumnya, bila tanpa imunisasi, ternyata melahirkan gangguan atau wabah penyakit di masyarakat,†tuturnya.
Fatwa MUI tentang imunisasi juga menyatakan bahwa vakÂsin untuk imunisasi harus halal. “Tapi selama belum ada yang haÂlal, maka yang haram pun menÂjadi halal. Karena keadaannya darurat,†ujar Hasanuddin.
Kendati fatwa cukup fleksiÂbel, Hasanuddin berharap pemerintah mampu dan segera membuat atau menyediakan vaksin halal untuk masyarakat. “Jadi, jangan sampai keadaan darurat ini (tidak adanya vaksin halal) terus berlangsung,†teÂgasnya.
(Yuska Apitya)