BOGOR TODAY – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa halal terhadap proses dan kegiatan imunisasi untuk balita atau anak-anak. Fatwa yang digodok sejak 2013 tersebut, diterbitkan pada 23 Januari 2016 lalu.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengungkapkan diproduksinya fatwa halal terse­but adalah salah satu upaya MUI untuk menyadarkan masyarakat jika imunisasi penting. Fatwa halal imunisasi juga diharapkan mampu menggugah partisipasi masyarakat untuk menyukses­kan Pekan Imunisasi Nasional yang diselenggarakan Kement­erian Kesehatan, yang rencanan­ya digelar serentak di seluruh provinsi di Indonesia pada 8 Ma­ret hingga 15 Maret mendatang.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Palembang, Mobil Innova Tabrak 3 Motor

Mengingat masih cukup banyaknya perdebatan tentang halal atau haramnya imunisasi, Hasanuddin mengatakan, pada dasarnya, imunisasi boleh saja dilakukan atau tidak haram. “Se­lama punya maslahat,” jelasnya saat memberi sambutan dalam acara Pertemuan Nasional Sos­ialisasi Fatwa MUI tentang Imu­nisasi di Bogor, kemarin.

Selain itu, ungkap Hasanud­din, dalam fatwa diterangkan imunisasi menjadi wajib hukum­nya bagi masyarakat. “Ini men­jadi wajib hukumnya, bila tanpa imunisasi, ternyata melahirkan gangguan atau wabah penyakit di masyarakat,” tuturnya.

BACA JUGA :  Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif, Pj. Bupati Bogor Ikuti Arahan Kemendagri RI Melalui Zoom Meeting

Fatwa MUI tentang imunisasi juga menyatakan bahwa vak­sin untuk imunisasi harus halal. “Tapi selama belum ada yang ha­lal, maka yang haram pun men­jadi halal. Karena keadaannya darurat,” ujar Hasanuddin.

Kendati fatwa cukup fleksi­bel, Hasanuddin berharap pemerintah mampu dan segera membuat atau menyediakan vaksin halal untuk masyarakat. “Jadi, jangan sampai keadaan darurat ini (tidak adanya vaksin halal) terus berlangsung,” te­gasnya.

(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================