Truk-dilarang-melintasBOGOR TODAY- Terhitung mulai 1 Juli pukul 00.00 WIB, seluruh kendaraan/truk ba­rang selain sembako, BBM, dan kebutuhan pokok ma­syarakat, dilarang melintas. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Per­hubungan No 22/2016 tentang Larangan Beroperasi Kendara­an Angkutan Barang dan Penu­tupan Jembatan Timbang.

BACA JUGA :  Kakek Penjual Soto Mie Tewas di Dalam Toilet Umum Terminal Laladon

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Bogor, Ajun Komisaris Bramastyo menjelas­kan, kendaraan yang dilarang melintas adalah kendaraan pengangkut bangunan, truk tempelan, truk gandeng, dan kendaraan kontainer. Sedang­kan kendaraan angkutan yang diperbolehkan melintas, kend­araan pengangkut BBM, pakan ternak, sembako, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang ekspor yang mendapat izin dari dinas provinsi.

============================================================
============================================================
============================================================