JAKARTA, TODAY — Mulai 1 Juli 2015, kemaÂrin, seluruh transaksi di dalam negeri wajib pakai rupiah. Jika masih ada yang berani coba-coba menggunakan mata uang asing seperi dolar Amerika Serikat (USD), maka siap-siap membayar denda Rp 1 miliar. Kewajiban bertransaksi menggunakan rupiah ini berÂlaku juga untuk transaksi nontÂnai seperti kartu kredit atau yang lainnya. Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan kewajiban menggunakan ruÂpiah untuk setiap transaksi di dalam negeri ini.
Aturan tersebut dituangÂkan dalam Surat Edaran BI (SEBI) No.17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015, tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik InÂdonesia.
Kewajiban tersebut juga tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015, tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik InÂdonesia.
Bagi yang melanggar, BI akan mengenakan sanksi baik denda hingga Rp 1 miliar mau pun kurungan penjara. Di dalam ketentuan umum, keÂwajiban penggunaan rupiah menganut azas teritorial, selaÂma ada di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. TranÂsaksi dan pembayaran, wajib menggunakan rupiah.
Pengaturan tersebut juga berlaku untuk para ekspatriat atau orang asing yang bekerja di Indonesia. Gaji para pekerja asing ini termasuk transaksinÂya wajib dibayar menggunakan rupiah.
Selama pekerja asing meÂmiliki kontrak di dalam negeri, gaji dan transaksinya harus menggunakan rupiah. TransÂaksi valuta asing (valas) seperti dolar AS bisa dilakukan ekspaÂtriat jika kontrak kerjanya diÂlakukan di luar negeri.
BI akan terus mengontrol setiap transaksi yang terjadi di perusahaan yang mempekerÂjakan orang asing. Hal tersebut bisa terpantau secara sistem yang diterapkan masing-masÂing perusahaan.
Selain ekspatriat, kewaÂjiban transaksi menggunakan rupiah juga berlaku bagi peÂrusahaan properti dan operaÂtor pelabuhan. Sebagai conÂtoh, Pelindo sebagai operator pelabuhan juga harus melakuÂkan transaksi dalam rupiah termasuk dalam jasa bongkar muat.
Travel Agent Ganti Brosur
Dampak dari kebijakan BI mewajibkan transaksi mengguÂnakan rupiah ini, ternyata sanÂgat luas. Hotel-hotel di kawasan wisata seperti Bali dan Ibukota Negara Jakarta serta perusaÂhaan biro perjalanan (travel agent) merupakan pihak-pihak yang terdampak langsung dari kebijakan tersebut.
Para perusahaan travel agent, misalnya, mulai 1 Juli keÂmarin sudah mengganti brosur mereka. Paket-paket perjalanÂan yang semula menggunakan USD kini sudah diganti rupiah. Masyarakat yang ingin melakuÂkan perjalanan ke luar negeri menggunakan jasa perusahaan travel agent juga wajib melakuÂkan pembayaran dengan uang rupiah.
Kewajiban ini tak hanya berlaku untuk perjalanan denÂgan tujuan wisata tapi juga terÂmasuk ibadah Haji dan Umroh. “Hari ini semua sudah pakai rupiah. Penawaran kita yang di brosur-brosur pun pakai rupiah semua,†kata Angga, petugas pelayanan PT Patuna, perusahaan jasa perjalanan di kawasan Blok M Jakarta SeÂlatan, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Hal senada dikatakan Ivan, petugas pelayanan jasa perjalanan wisata Aero Tours yang juga berlokasi di Blok M. “Sudah aturan BI. Efektif berÂlaku mulai hari ini. Jadi semua penawaran kami dalam mata uang rupiah,†jelasnya.
Meski sosialisasi sudah diÂlakukan cukup lama, nyatanya masih ada saja penyedia jasa layanan perjalanan yang kaget dengan aturan ini. Hal ini terÂlihat dari tidak tersedianya brosur penawaran wisata. Sebagian travel agent harus melakukan penyesuaian dari yang semula ditawarkan dalam bentuk USD menjadi rupiah.
(Alfian Mujani|net)