JAKARTA TODAY – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memberikan penjelasan terkait penyesuaian tarif tol ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada 2 November 2019 pukul 00.00 WIB.

Seperti diketahui, keputusan Menteri PUPR, tarif ruas ini di antaranya naik untuk kendaraan golongan I sebesar Rp500 dan golongan V turun Rp5.000.

Menurut Basuki, kenaikan ini seharusnya dilakukan pada bulan September kemarin, tapi diundur karena menunggu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 19 April 2024

“Oh yang itu, satu ruas dulu. Sebab waktu itu kita undur setelah pelantikan. Minggu depan,” ujar Basuki, Sabtu (26/10/2019).

Menurut dia, kenaikan tarif ini ditetapkan berdasarkan inflasi. Pasalnya inflasi masih di kisaran 3%. Oleh karena itu, kenaikan tidak begitu signifikan.

“Jadi, sekarang ini hanya inflasi indikator kenaikan. Makanya naiknya cuma Rp500 kan,” jelas Basuki.

BACA JUGA :  Kamu Penderita Diabetes tapi Ingin Makanan Manis? Coba Japanese Vanilla Cake Roll Ini

Basuki menambahkan kenaikan minimal tarif jalan tol adalah Rp500. Jika kalkulasinya berada di bawah Rp500, maka tarif diputuskan untuk tidak dinaikkan.

“Ada juga yang tak naik loh. Dengan inflasi pun kalau dihitung jadi misalnya cuma Rp300 ya jadi enggak jadi. Dulu hitung-hitungannya sekitar 6%-7% sesuai inflasi. Sekarang inflasi 3%-3,5% naiknya sedikit. Ada yang Rp200, Rp300 akhirnya enggak naik,” tutup Basuki.

============================================================
============================================================
============================================================