JASINGA TODAY – Muspika Kecamatan Jasinga yang terdiri dari Polsek, Koramil dan Satpol PP Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor mengamankan 30 glundung (alat untuk memisahkan material emas dngan material lainnya, red) milik warga Kampung Pangradin, Desa Pangradin, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor pada Senin 4 September 2017 kemarin.

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Jasinga, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sudarsono mengatakan, sesuai laporan dari warga dan Kepala Desa Pangradin, maka diterjunkan personil kepolisian dan Muspika untuk meredakan keresahan warga.

BACA JUGA :  Menu Diet dengan Sup Sayuran Kuah Bening yang Rendah Lemak

“Menindak lanjuti laporan warga, terkait penambang liar atau PETI, maka kami jajaran Kepolisian Sektor Jasinga bersama Koramil dan Satpol PP Kecamatan melakukan operasi dan mengamankan glundung supaya tidak digunakan lagi gurandil tersebut,” kata Kapolsek usai giat penertiban.

BACA JUGA :  Dijamin Tidur Nyenyak dengan 6 Kebiasaan Malam Hari Ini

Pihaknya berjanji akan terus melakukan operasi Peti sampai keakarnya. Mengingat, banyak warga yang mengeluhkan pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari olahan emas yang menggunakan glundung. “Kalau nanti diperkirakan mengarah ke gunung, kami juga akan menelusuri ke arah sana untuk dilakukan penertiban,” imbuh Kapolsek.

============================================================
============================================================
============================================================