ahpongCIBINONG, TODAY – Komisi III DPRD Kabupaten Bogor menjad­walkan pemanggilan terhadap pengelola pasar Ah Poong, Sentul, untuk menindaklanjuti investigasi yang dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan disana.

“Kita pernah panggil pengelo­la Ah Poong beberapa waktu lalu. Meminta Satpol PP penyegelan juga sudah. Tapi kan UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang SDA di­cabut, jadi segelnya tidak ber­laku lagi,” kata Ketua Komisi III, Wawan Haikal Kurdi saat di­hubungi, Minggu (20/3/2016).

Wawan menambahkan, dengan adanya Peraturan Menteri Lingkun­gan Hidup (Permen LH) Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur daya tampung dan pencemaran air, Pemerintah Kabupaten Bogor bisa menggunakan aturan ini untuk menertibkan Ah Poong.

BACA JUGA :  Cemilan Simple dengan Cireng Empuk Renyah dengan Bahan Murah Meriah

“Tak menutup kemungkinan, Komisi III akan mengundang pihak BBWS untuk sama-sama membahas persoalan Pasar Terapung Ah Poong. Masalah Ah Poong, harusnya tak per­lu ada jika SKPD teknis di Kabupaten Bogor tak memberikan izin kepada pengelola atau investor untuk mem­bangun pasar terapung di atas Sungai Cikeas itu,” tukasnya..

“Kalau sudah seperti ini kan serba salah, di satu sisi kita harus menegakan aturan, namun di sisi lain Kabupaten Bogor membutuh­kan investor untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Ucapan Akhir Kepemimpinan Bima Arya dan Dedie Rachim: Hatur Nuhun Sadayana, Abdi Pamit

Kasus yang terjadi di Pasar Ah Poong, kata politisi Partai Golkar, menjadi pelajaran berharga bagi para pengambil kebijakan di Ka­bupaten Bogor. “Jangan sampai karena alasan untuk kepentingan investasi, persoalan lingkungan sekitar diabaikan,” tegasnya.

Kepala BBWS Ciluwung-Cis­adane, T Iskandar menegaskan, Permen LH Nomor 28 Tahun 2009 dapat dijadikan pijakan Pemerintah Kabupaten Bogor me­nindak pengelola Pasar Ah Poong. “Keberadaan restoran di ping­gir sungai yang masuk DAS Kali Bekasi itu bisa mencemari kondisi air, dengan kata lain, petugas bisa menindaknya dengan landasan aturan Permen LH ini,” ujarnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================