CIBINONG, TODAYÂ – Komisi III DPRD Kabupaten Bogor menjadÂwalkan pemanggilan terhadap pengelola pasar Ah Poong, Sentul, untuk menindaklanjuti investigasi yang dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan disana.
“Kita pernah panggil pengeloÂla Ah Poong beberapa waktu lalu. Meminta Satpol PP penyegelan juga sudah. Tapi kan UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang SDA diÂcabut, jadi segelnya tidak berÂlaku lagi,†kata Ketua Komisi III, Wawan Haikal Kurdi saat diÂhubungi, Minggu (20/3/2016).
Wawan menambahkan, dengan adanya Peraturan Menteri LingkunÂgan Hidup (Permen LH) Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur daya tampung dan pencemaran air, Pemerintah Kabupaten Bogor bisa menggunakan aturan ini untuk menertibkan Ah Poong.
“Tak menutup kemungkinan, Komisi III akan mengundang pihak BBWS untuk sama-sama membahas persoalan Pasar Terapung Ah Poong. Masalah Ah Poong, harusnya tak perÂlu ada jika SKPD teknis di Kabupaten Bogor tak memberikan izin kepada pengelola atau investor untuk memÂbangun pasar terapung di atas Sungai Cikeas itu,†tukasnya..
“Kalau sudah seperti ini kan serba salah, di satu sisi kita harus menegakan aturan, namun di sisi lain Kabupaten Bogor membutuhÂkan investor untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi,†lanjutnya.
Kasus yang terjadi di Pasar Ah Poong, kata politisi Partai Golkar, menjadi pelajaran berharga bagi para pengambil kebijakan di KaÂbupaten Bogor. “Jangan sampai karena alasan untuk kepentingan investasi, persoalan lingkungan sekitar diabaikan,†tegasnya.
Kepala BBWS Ciluwung-CisÂadane, T Iskandar menegaskan, Permen LH Nomor 28 Tahun 2009 dapat dijadikan pijakan Pemerintah Kabupaten Bogor meÂnindak pengelola Pasar Ah Poong. “Keberadaan restoran di pingÂgir sungai yang masuk DAS Kali Bekasi itu bisa mencemari kondisi air, dengan kata lain, petugas bisa menindaknya dengan landasan aturan Permen LH ini,†ujarnya.
(Rishad Noviansyah)