CIBINONG TODAY – Kabupaten Bogor meralat pengajuan tenaga tambahan pegawai yang diberikan pemerintah pusat dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Dari 3.000 yang diajukan, kini pemkab hanya menyodorkan 1.250 orang.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Dadang Irfan mengatakan, turunnya pengajuan tenaga tambahan dari pemkab dikarenakan pemerintah pusat melalaui Kementerian Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membatasi kuota penambahan pegawai di setiap daerah.

BACA JUGA :  DPRD Desak Pemkot Selesaikan Masalah Kemiskinan dan Pengangguran di Kota Bogor

“Tadinya 3.000 yang kita ajukan, tapi diminta revisi jadi 1.250 orang. Itu pun 70 persen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan 30 persen itu baru untuk umum,” ungkap Dadang, Rabu (26/6/2019).

Dadang juga mensinyalir kuota tambahan pegawai yang didapat Kabupaten Bogor ini kemungkinan juga akan berkurang atau jumlahnya di bawah dari yang telah diajukan (1.250 orang, red).

“Karena Kemen-PAN minta pengajuan sama dengan pegawai yang akan pensiun tahun ini, maka kita harus menyesuaikan. Tahun ini di Kabupaten Bogor ada 1.200-an pegawai yang pensiun. Berarti pengajuannya pun sekitar itu,” jelas dia.

BACA JUGA :  Tanam Padi Nutri Zinc, Bangun Ekosistem Percepatan Stunting

Disamping itu, Dadang menjelaskan, formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor saat ini hanya sekitar 17 ribuan orang. Dengan didominasi formasi tenaga pendidik. Sementara kebutuhan ASN keseluruhan, itu mencapai 42 ribuan.

============================================================
============================================================
============================================================