Untitled-12BOGOR, TODAY – Instrumen kelayakan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bogor Barat diverifikasi oleh tim Pe­rumusan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penataan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Ruang Rapat Bupati Bogor, Senin (7/12/2015).

Tim verifikasi itu mengada­kan wawancara terstruktur den­gan komponen pemerintahan, peninjauan lapangan dan klari­fikasi isian kuisioner pemben­tukan Kabupaten Bogor Barat yang Peraturan Pemerintah (PP) Penataan Daerah ini segera disahkan Desember 2015.

“PP segera disahkan, selan­jutnya, tergantung desain tata ruang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ( Jabar) yang sudah punya kuota pemekaran dae­rah. Jadi mereka yang menen­tukan di tahun berapa Bogor Barat dimekarkan,” ujar Puling Remigius Kasubdit Penataan Daerah Wilayah II Dirjen Pena­taan Daerah, Otsus dan DPOD, Ditjen Otda, Kementerian Dalam Negeri di sela verifikasi.

Usulan pemekaran ini, kata Puling, telah diterima sejak ta­hun 2000 dan disahkan mela­lui Amanat Presiden (Ampres) bersama 64 daerah lainnya.

BACA JUGA :  Warga Desa Cemplang Bogor Diteror Maling, Satu Bulan 5 Kali Aksi Pencurian

Namun, lantaran konflik politik di kalangan legislatif, menyebabkan pembahasan alot. Sehingga hanya peme­karan otonomi khusus Papua yang lolos.

Kemudian, terbit lagi Am­pres dengan 22 daerah yang harus diveriifikasi kelayakan pemekarannya, termasuk Bo­gor Barat. “Di Jabar ada tiga yang masuk kuota sampai 2025. Bogor Barat, Garut Se­latan dan Sukabumi Utara,” ujarnya.

Ia melanjutkan, PP itu di­sahkan split dengan PP men­genai Alokasi Dana Perim­bangan, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi DOB. Bogor Barat pun diberi waktu tiga hingga lima tahun masa per­siapan, jika jadi dimekarkan, hingga menjadi pemerintahan mandiri.

“Dalam masa itu, pemerin­tah provinsi harus mengutus pejabat Eselon II untuk men­jadi pejabat kepala daerah,” lanjut Puling.

Ditempat yang sama, Bu­pati Bogor, Nurhayanti men­gatakan, personel yang ditem­patkan disana harus mampu meloloskan evaluasi dan veri­fikasi.

Sebanyak 14 kecamatan yang diajukan pembuatan de­sain tata daerahnya ke Pem­prov Jabar untuk mekar, yakni Dramaga, Nanggung, Leuwil­iang, Leuwisadeng, Pamija­han, Cibungbulang, Ciampea, Tenjolaya, Rumpin, Tenjo, Jasinga, Parung Panjang, Su­kajaya, dan Cigudeg sebagai ibukota.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional

“Esensi PP ini bagaimana akan lebih mempercepat pe­layanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Nurhayanti.

Dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupat­en Bogor yang kini telah diser­ahkan ke Pemprov Jabar dan pusat, terdapat proyeksi Bogor bagian barat menjadi kawasan mandiri.

Bogor bagian barat dipeta­kan memiliki pusat kegiatan, pertanian, industri, perdagan­gan dan pemukiman sendiri. Menurutnya, Pemkab Bogor lah yang paling siap dalam me­mekarkan daerah dibanding­kan usulan lain di Jawa Barat.

Dalam APBD 2015, Rp 48 miliar untuk membebaskan 42 hektare lahan. Itu untuk meng­ganti untung lahan sawit yang sedang berkembang garapan PT Perkebunan Nusantara di Cigudeg yang diproyeksikan menjadi ibukota wilayah baru.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================