CIBINONG TODAY – Nasib 1.198 guru di Kabupaten Bogor berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau setara pegawai negeri sipil (PNS), masih tidak jelas.

Hingga hari ini, mereka belum mendapatkan haknya sebagai tenaga PPPK seperti yang dijanjikan pemerintah, meski sudah dinyatakan lulus seleksi sejak awal tahun 2019.

“PPPK ini awal tahun sudah lulus tes, tapi hingga sekarang belum ada gajinya. Sampai sekarang dibayarnya masih (tetap) honor,” ujar Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bogor, Dadang Suntana kepada wartawan di Cibinong, Jumat (6/12/2019).

BACA JUGA :  Sirkuit Rumpin Bakal jadi Semi Mandalika, Rampung Tahun 2025

Dadang mengaku sudah menanyakan penyebab tidak jelasnya nasib para PPPK kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Ternyata, kata dia, pemerintah belum memiliki regulasi yang mengatur penggajian PPPK.

“Artinya gajinya disetarakan dengan apa, itu belum tahu. Padahal sudah jelas dalam Undang-Undang ASN, aparatur sipil itu terbagi jadi dua, ada PNS ada juga PPPK,” ungkap Dadang.

Sehingga menurutnya, sebanyak 1.198 guru berstatus PPPK terpaksa masih dibayar dengan sistem honor oleh masing-masing sekolah tempatnya mengajar. Dengan honor guru yang masih terbilang minim.

BACA JUGA :  Tak Sama dengan Nyamuk yang Lain! Ini Dia 5 Ciri Nyamuk Penyebab DBD

“Ada yang Rp250 ribu sampai Rp500 ribu perbulan. Kadang mereka malu mau keluar (tidak lagi mengajar-red) karena kadung sudah dipanggil guru. Nanti ada image lain kalau keluar. Makannya mereka bertahan,” jelas Dadang.

Saat dikonfirmasi, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan membenarkan bahwa belum adanya regulasi yang mengatur sistem penggajian PPPK dari KemenPAN-RB.

============================================================
============================================================
============================================================