CIBINONG, TODAYÂ – Nasib Restoran Rindu Alam di Puncak Pas, Cisarua telah berada diuÂjung tanduk. Pasalnya, lahan di mana restoran itu berdiri, telah berubah peruntukkannya. Dengan kata lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun akan segera membongkarnya.
“Peruntukkannya saat ini sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Mereka itu kan sewa. Kontraknya pun tidak akan diÂperpanjang lagi. Setelah masa sewanya habis, rumah makan itu harus dibongkar,†kata GuÂbernur Jabar, Ahmad Heryawan sangat mengunjungi Cibinong awak pekan kemarin.
Menurut Aher, setelah diÂbongkar atau diratakan dengan tanah, bekas bangunan rumah makan itu akan dijadikan ruang terbuka hijau dan akan kembali ditanami pohon. “Bangunan Rindu Alam itu kan lokasinya berada dikemiringan, sehingga rawan tanah longsor,†lanjutnya.
Sementara Wakil GuberÂnur Jabar, Deddy Mizwar usai meresmikan Stadion PakanÂsari menambahkan, banguÂnan Restoran Rindu Alam itu berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dikerÂjasamakan dengan pihak ketiga dengan sistem pinjam pakai seÂlama beberapa tahun.
“Tahun lalu, kontrak pinÂjam pakainya habis. Kami maÂsih memberikan waktu hingga tahun 2017 kepada pengelola untuk mempersiapkan kepinÂdahannya,†katanya.
Menurutnya, pembongÂkaran Restoran Rindu Alam itu sekaligus memberi contoh kepada para pemilik bangunan yang ada di kawasan Puncak, yang bangunannya melanggar peruntukan tata ruang.
“Kami berharap dengan diÂbongkarnya Restoran Rindu Alam itu, nantinya menular ke pemilik bangunan lainnya yang melanggar tata ruang,†tegas peÂmeran Jenderal Naga Bonar itu.
Deddy lebih lanjut menÂgatakan, setelah pembongÂkaran Restoran Rindu Alam, Pemprov Jabar akan melakuÂkan pembongkaran vila liar di kawasan Puncak, yang terhenti sejak tahun 2013 lalu, lantaran terkendala anggaran.
“Kita minta Bupati Bogor secepatnya mengajukan proÂposal kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, karena dari hasil pertemuannya denÂgan Gubernur DKI, Basuki TjaÂhaya Purnama (Ahok), Jakarta siap mengucurkan anggaranÂnya,†ungkapnya.
Sementara Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat, UdjawalaÂprana Sigit menjelaskan, piÂhaknya masih menunggu habisÂnya masa sewa Restoran Rindu Alam. Ia pun siap turun langÂsung membongkar restoran yang memiliki pemandangan kearah kebun teh Puncak itu.
“Kan itu sewa. Pemprov Jabar juga tidak memperpanjangnya. Jadi kami masih tunggu sewanya habis, setelah itu, kalau ada perÂintah pembongkaran, ya harus dibongkar,†kata Sigit.
Terpisah, Direktur Wahana Lingkungan (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan menilai, kaÂwasan Puncak Bogor-Cianjur merupakan kawasan tangkaÂpan air, konservasi dan rawan gerakan tanah. Jadi harus dilÂindungi dari praktik alih fungsi lahan dan pembangunan propÂerti dan bangunan komersil.
“Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat, Bogor-Puncak-Cianjur adalah Kawasan Strategis Provinsi (KSP) yang berfungsi lindung serta konservasi, jadi harus dilÂindungi dengan adanya Perda Penataan Ruang KSP Bopunju,†kata Dadan.
Bahkan, ia meminta adanya audit perizinan bangunan dan lingkungan hidup di kawasan itu. “Pemprov Jabar dan PemkÂab Bogor haru bertindak tegas pada para pengembang propÂerti yang melanggar izin banÂgunan dan lingkungan hidup,†tukasnya.
Berdasarkan data Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor, jumÂlah vila liar di kawasan Puncak mencapai 200 unit. “Untuk satu bangunan vila yang akan dibongkar membutuhkan angÂgaran sampai Rp 10 jutaan, seÂhingga kalau ada 200 vila total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 2 miliaran,†jelas Kepala Bidang Tata Bangunan, Atis Tardiana.
Atis menyebutkan, vila yang akan dibongkar atau dieksekusi hanya yang berdiri di lahan milik negara saja. “Vila yang berdiri di tanah milik pribadi dan tak menganÂtongi izin, nantinya kita doÂrong si pemiliknya untuk menÂgurus perizinannya, tentunya dengan catatan dari sisi ruang tidak melanggar,†tegasnya.
(Rishad Noviansyah)