Untitled-6CIBINONG, TODAY – Nasib Restoran Rindu Alam di Puncak Pas, Cisarua telah berada diu­jung tanduk. Pasalnya, lahan di mana restoran itu berdiri, telah berubah peruntukkannya. Dengan kata lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun akan segera membongkarnya.

“Peruntukkannya saat ini sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Mereka itu kan sewa. Kontraknya pun tidak akan di­perpanjang lagi. Setelah masa sewanya habis, rumah makan itu harus dibongkar,” kata Gu­bernur Jabar, Ahmad Heryawan sangat mengunjungi Cibinong awak pekan kemarin.

Menurut Aher, setelah di­bongkar atau diratakan dengan tanah, bekas bangunan rumah makan itu akan dijadikan ruang terbuka hijau dan akan kembali ditanami pohon. “Bangunan Rindu Alam itu kan lokasinya berada dikemiringan, sehingga rawan tanah longsor,” lanjutnya.

Sementara Wakil Guber­nur Jabar, Deddy Mizwar usai meresmikan Stadion Pakan­sari menambahkan, bangu­nan Restoran Rindu Alam itu berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diker­jasamakan dengan pihak ketiga dengan sistem pinjam pakai se­lama beberapa tahun.

“Tahun lalu, kontrak pin­jam pakainya habis. Kami ma­sih memberikan waktu hingga tahun 2017 kepada pengelola untuk mempersiapkan kepin­dahannya,” katanya.

Menurutnya, pembong­karan Restoran Rindu Alam itu sekaligus memberi contoh kepada para pemilik bangunan yang ada di kawasan Puncak, yang bangunannya melanggar peruntukan tata ruang.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Kami berharap dengan di­bongkarnya Restoran Rindu Alam itu, nantinya menular ke pemilik bangunan lainnya yang melanggar tata ruang,” tegas pe­meran Jenderal Naga Bonar itu.

Deddy lebih lanjut men­gatakan, setelah pembong­karan Restoran Rindu Alam, Pemprov Jabar akan melaku­kan pembongkaran vila liar di kawasan Puncak, yang terhenti sejak tahun 2013 lalu, lantaran terkendala anggaran.

“Kita minta Bupati Bogor secepatnya mengajukan pro­posal kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, karena dari hasil pertemuannya den­gan Gubernur DKI, Basuki Tja­haya Purnama (Ahok), Jakarta siap mengucurkan anggaran­nya,” ungkapnya.

Sementara Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat, Udjawala­prana Sigit menjelaskan, pi­haknya masih menunggu habis­nya masa sewa Restoran Rindu Alam. Ia pun siap turun lang­sung membongkar restoran yang memiliki pemandangan kearah kebun teh Puncak itu.

“Kan itu sewa. Pemprov Jabar juga tidak memperpanjangnya. Jadi kami masih tunggu sewanya habis, setelah itu, kalau ada per­intah pembongkaran, ya harus dibongkar,” kata Sigit.

Terpisah, Direktur Wahana Lingkungan (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan menilai, ka­wasan Puncak Bogor-Cianjur merupakan kawasan tangka­pan air, konservasi dan rawan gerakan tanah. Jadi harus dil­indungi dari praktik alih fungsi lahan dan pembangunan prop­erti dan bangunan komersil.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat, Bogor-Puncak-Cianjur adalah Kawasan Strategis Provinsi (KSP) yang berfungsi lindung serta konservasi, jadi harus dil­indungi dengan adanya Perda Penataan Ruang KSP Bopunju,” kata Dadan.

Bahkan, ia meminta adanya audit perizinan bangunan dan lingkungan hidup di kawasan itu. “Pemprov Jabar dan Pemk­ab Bogor haru bertindak tegas pada para pengembang prop­erti yang melanggar izin ban­gunan dan lingkungan hidup,” tukasnya.

Berdasarkan data Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor, jum­lah vila liar di kawasan Puncak mencapai 200 unit. “Untuk satu bangunan vila yang akan dibongkar membutuhkan ang­garan sampai Rp 10 jutaan, se­hingga kalau ada 200 vila total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 2 miliaran,” jelas Kepala Bidang Tata Bangunan, Atis Tardiana.

Atis menyebutkan, vila yang akan dibongkar atau dieksekusi hanya yang berdiri di lahan milik negara saja. “Vila yang berdiri di tanah milik pribadi dan tak mengan­tongi izin, nantinya kita do­rong si pemiliknya untuk men­gurus perizinannya, tentunya dengan catatan dari sisi ruang tidak melanggar,” tegasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================