KETIKA berlangsung World Food Summit di Roma (1996), dengan yakin para delegasi pemerintah menyatakan bahwa pada tahun 2015 kelaparan di bumi ini akan berkurang setengahnya. Namun, tahun 2015 sudah dilewati, data terkini menunjukkan alih-alih mengalami penurunan, angka penderita kelaparan terus mengalami pemuaian.

Oleh: Posman Sibuea
Pendiri dan Direktur Center for National Food Security Research (Tenfoser)

Globalisasi perdagangan pangan yang dikemas dalam bung­kus “neoliberal” kapi­talistik telah menore­hkan cacatan memprihatinkan tentang bisnis perut ini. Negara-negara miskin dunia menjadi pengimpor pangan bersih. Arti­nya ada ratusan negara tidak bisa mengakses pangan secara baik karena tidak memiliki kemam­puan yang memadai untuk mem­produksi pangannya sendiri.

Dalam upaya mengatasi ma­salah kelaparan dan akses pan­gan ini, PBB melalui FAO mem­perkenalkan istilah “ketahanan pangan” (food security) dengan harapan setiap saat, semua orang dapat mengakses pangan dalam jumlah yang cukup dan dapat diterima secara budaya. Namun, konsep tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan ke­mampuan sebuah negara untuk memproduksi dan mendistribusi pangan utama secara adil kepada rakyatnya. Ketahanan pangan juga mengabaikan praktik ekspor produk pangan murah. Praktik ini dibiarkan bahkan didorong atas nama perdagangan bebas yang disokong oleh negara-neg­ara maju yang memberikan sub­sidi penuh kepada petaninya.

Kegagalan ketahanan pangan

Konsep ketahanan pangan yang dianut Indonesia dapat dilihat dari Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 1996 – diamandemen menjadi UU No. 18 Tahun 2012 – tentang Pangan, Pasal 1 Ayat 17 yang menyebutkan bahwa “Ke­tahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan rumah tangga (RT) yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau”. UU ini sejalan dengan definisi ke­tahanan pangan menurut Organ­isasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1992, yakni akses setiap RT atau individu un­tuk dapat memperoleh pangan pada setiap waktu untuk keperlu­an hidup yang sehat. Sementara FAO (1996) meredefinisi ketah­anan pangan sebagai akses setiap RT atau individu untuk dapat memperoleh pangan pada setiap waktu untuk keperluan hidup yang sehat dengan persyaratan penerimaan (preferensi) pangan sesuai dengan nilai atau budaya setempat.

Namun, tragedi kelaparan di tengah masyarakat dunia (ter­masuk di Indonesia) hingga saat ini belum bisa diatasi dengan baik lewat simtem ketahanan pangan yang dikembangkan. Kekekerasan terhadap hak atas pangan masih berlangsung di sejumlah negara bahkan bert­ambah buruk di tengah zaman yang semakin maju teknologinya ini. India adalah negeri dengan jumlah penderita kelaparan ter­tinggi didunia, disusul Tiongkok. Sekitar 60% dari total penderita kelaparan di seluruh dunia be­rada di Asia dan Pasifik, diikuti oleh negeri-negeri Sub-Sahara dan Afrika sebesar 24%, serta Amerika Latin dan Karibia 6%. Setiap tahun orang yang mend­erita kelaparan bertambah 5,4 juta. Juga setiap tahunnya 36 juta rakyat meninggal dunia karena kelaparan dan gizi buruk.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Kegagalan mengatasi kelaparan tidaklah mengher­ankan sebab ketahanan pangan hanya sebatas pernyataan di atas kertas semata. Pelaksanaan dan tanggungjawab untuk mewujud­kan ketahanan pangan kerap­kali dialihkan dari urusan negara menjadi urusan pasar. Prinsip dan strategi neoliberal dijalankan untuk mencapai tujuan ketah­anan pangan. Praktik ketahanan pangan yang dimainkan oleh International Monetary Fund (IMF), World Bank (WB), dan World Trade Organization (WTO) pada akhirnya hanya mengun­tungkan negara-negara maju dan perusahaan-perusahaan raksasa yang terlibat dalam perdagangan dan investasi agribisnis pangan.

Kebijakan perdagangan neo­liberal ini menekankan bahwa mengimpor pangan murah adalah jalan terbaik bagi negara-negara miskin untuk mencapai ketahanan pangan dari pada memproduksi pangannya sendi­ri. Bank Dunia bahkan menegas­kan bahwa perdagangan bebas sangat penting bagi ketahanan pangan agar pemanfaatan sum­ber daya di dunia lebih efesien.

Hak atas pangan

Seiring dengan itu, masalah ketahanan pangan masih meru­pakan hal yang kompleks bagi Indonesia mengingat kecukupan produksi, distribusi, dan kon­sumsi mempunyai efek multidi­mensi. Ketahanan pangan tidak hanya terkait pangan, tetapi lebih merupakan masalah keamanan. Ketahanan pangan menjadi pra­syarat untuk tercapainya ket­ahanan politik dan ketahanan ekonomi yang akan bermuara pada ketahanan negara dan ke­daulatan bangsa. Presiden AS George W Bush dalam suatu pi­datonya dihadapan sejumlah pet­aninya pada 2001 menyebutkan “Can you imagine a country that was unable to grow enough food to feed the people? It would be a nation subject to international pressure….!” (Sibuea, 2010).

Pangan sangat penting bagi kehidupan. Karenanya, hak atas pangan merupakan perluasan dari hak asasi manusia paling mendasar untuk hidup. Paradig­ma hak atas pangan mendorong berbagai gerakan masyarakat sip­il, termasuk petani, untuk menen­tukan sendiri konsep pemenuhan pangannya yang berbasis sum­ber daya lokal. Organisasi petani internasional La Via Campesina melihat hak atas pangan dari per­spektif kedaulatan pangan (food sovereignty), yaitu sebagai hak seluruh rakyat, bangsa dan neg­ara untuk menentukan kebijakan petanian dan pangannya sendiri tanpa campur tangan negera lain.

Konsep kedaulatan pangan telah berkembang sedemikian rupa melampaui ruang ketah­anan pangan (food security) yang lebih dikenal sebelumnya, yang hanya bertujuan untuk memas­tikan produksi pangan dalam jumlah yang cukup dengan tidak memperdulikan jenis, di mana, seberapa besar skala dan bagaima­na produksi pangan tersebut. Kedaulatan pangan melampaui wacana tentang hak pada um­umnya. Ia adalah kebebasan dan kekuasaan rakyat untuk menun­tut dan mewujudkan hak untuk mendapatkan dan memproduksi pangan secara mandiri. Ia ber­seberangan dengan kekuasaan perusahaan-perusahaan pemilik modal besar di bidang pangan yang merusak sistem produksi pangan rakyat (lokal) melalui perdagangan bebas.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Lahirnya pendekatan ke­daulatan pangan dalam perspe­ktif pemenuhan pangan berbasis sumber daya lokal juga dido­rong oleh kenyataan bahwa hak atas pangan semakin terabaikan oleh negara. Komunitas lokal di berbagai daerah di Tanah Air se­makin kerap terancam kelaparan dan termarjinalisasi sebagai aki­bat liberalisasi perdagangan. Ban­jir impor pangan murah dari luar negeri – khususnya dari China dan Malaysia – telah membuat usaha kecil bidang pangan dari jutaan komunitas lokal kian ter­puruk.

Untuk itu, ada hal penting yang patut dikaji di awal tahun 2016 ini. Dalam dikusi awal tahun 2016 yang diselengerakan Perse­kutuan Intelegensia Sinar Kasih (PISKA) beberapa waktu lalu di Ja­karta terungkap keraguan publik. Setelah satu tahun pemerintahan presiden Jokowi, pembangunan politik pangan nasional semakin tidak jelas arahnya. Keraguan ini bisa dipahami karena masih tingginya ketergantungan kita terhadap pangan impor.

Di tengah kemajuan teknologi pangan, produk pangan olahan berbasis sumber daya lokal seha­rusnya bisa hadir sejajar dengan produk pangan impor. Produk olahan singkong misalnya tidak lagi dianggap sebagai lambang kemiskinan. Singkong yang sudah lama dikenal masyarakat dalam berbagai bentuk makanan olah­an, sentuhan teknologi pangan di dalamnya harus dimaksimal­kan untuk mengatrol citranya di mata masyarakat dan sekaligus dimaknai sebagai kebangkitan nasionalisme pangan.

Masyarakat Batak Toba memi­liki budaya makan lokal berbasis singkong untuk menyiasati ma­halnya harga beras di masa penja­jahan Belanda. Mengonsumi ubi singkong rebus sebagai makanan “pembuka” menjadi pilihan yang amat popular saat itu. Pola kon­sumsi ini dikenal “manggadong” untuk menyebut mengonsumsi ubi rebus sebelum makan nasi (Sibuea, 2014).

Sayangnya, berbagai bu­daya makan lokal yang dikenal sejak berabad-abad silam secara perlahan mulai terpinggirkan karena pesatnya perkembangan korporasi pangan global mem­produksi pangan olahan berbasis gandum. Keterlibatan korporasi transnasional dalam industri pangan telah menghabisi budaya makan berbasis kearifan lokal.

Dengan penguasaan ilmu dan teknologi pangan, korporasi dapat memproduksi dan men­gatur sistem distribusi pangan. Harga pun mereka atur sedemi­kai rupa. Struktur oligopoli ber­main dalam ruang bisnis pangan yang menetaskan bentuk penja­jahan baru bernama food capital­ism. Lantas, sampai kapan perut rakyat Indonesia dijajah pangan impor?

sumber: Satuharapan.com

 

============================================================
============================================================
============================================================