JAKARTA TODAY– Mantan Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin diÂhukum 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dia terbukti melakukan TPPU dalam kasus suap wisma atlet. Hakim juga memutuskan unÂtuk merampas Harta NazarudÂdin untuk negara dengan total sekitar Rp 500-an miliar.
“Menyatakan terdakwa terÂbukti secara sah dan meyakinÂkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan ke 1, 2 dan 3 primer. Menjatuhkan pidana 6 tahun dan dengan Rp 1 milÂiar subsidair 1 tahun penjara,†ujar ketua majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo saat membaÂcakan putusan di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Rabu (15/6/2016).
Selain itu sejumlah aset Nazaruddin dikabulkan maÂjelis untuk dirampas untuk negara. Namun ada beberapa aset Nazar yang akhirnya dikembalikan kepadanya.
“Memerintahkan barang bukti (yang sama dengan di KPK dan tuntutan jaksa) noÂmor 1 sampai 156 masih sama statusnya dengan yang ditunÂtut Jaksa Penuntut Umum,†kata hakim.
Usai persidangan, majelis hakim memberikan waktu bagi Nazar untuk berdiskusi terkait putusan. Namun diÂrinya mengaku tak akan melakukan banding dan ikhlas menerima putusan tersebut.