Nazarudin-(Ignatius-Fajar-Santoso)JAKARTA TODAY– Mantan Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di­hukum 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dia terbukti melakukan TPPU dalam kasus suap wisma atlet. Hakim juga memutuskan un­tuk merampas Harta Nazarud­din untuk negara dengan total sekitar Rp 500-an miliar.

“Menyatakan terdakwa ter­bukti secara sah dan meyakin­kan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan ke 1, 2 dan 3 primer. Menjatuhkan pidana 6 tahun dan dengan Rp 1 mil­iar subsidair 1 tahun penjara,” ujar ketua majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo saat memba­cakan putusan di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Rabu (15/6/2016).

BACA JUGA :  Majalengka Diguncang Gempa Terkini M3,1, Terasa di Bandung Barat hingga Sumedang

Selain itu sejumlah aset Nazaruddin dikabulkan ma­jelis untuk dirampas untuk negara. Namun ada beberapa aset Nazar yang akhirnya dikembalikan kepadanya.

“Memerintahkan barang bukti (yang sama dengan di KPK dan tuntutan jaksa) no­mor 1 sampai 156 masih sama statusnya dengan yang ditun­tut Jaksa Penuntut Umum,” kata hakim.

BACA JUGA :  Tega! Kakek Bejat Perkosa Keponakan Berusia 11 Tahun di Taput

Usai persidangan, majelis hakim memberikan waktu bagi Nazar untuk berdiskusi terkait putusan. Namun di­rinya mengaku tak akan melakukan banding dan ikhlas menerima putusan tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================