NEBIS in idem sering pula disebut execeptio rei judicatae atau gewijsde zaak. Nebis in idem merupakan salah satu asas penting dalam hukum yang prinsipnya mengajarkan bahwa setiap putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan bersifat positip (litis finiri opportet) tidak dapat digugat lagi atau diputus kembali untuk kali yang berikutnya.
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM
Bila seorang mengajukan guÂÂgatan perdata yang sudah nebis in idem ke pengaÂÂdilan, hakim harus menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvanÂÂkelijk verklaard. Namun demikian, terhadap putusan hakim yang meÂÂnyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili dan memuÂÂtus suatu perkara tertentu, maka gugatan dapat diajukan kembali ke pengadilan lain yang lebih berÂÂwenang.
Syarat untuk adanya nebis in idem, yakni : perkara sudah pernah diputus hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan bersifat positip, memiÂÂliki obyek sama, subyek sama, serÂÂta materi perkara yang sama pula. Ketentuan tersebut dapat dilihat pada Pasal 1917 KUHPerdata.
Pelaksanaan asas ne bis in idem juga ditegaskan lebih lanjut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang BerkaiÂÂtan dengan Asas Nebis in Idem. Dalam surat edaran tersebut intiÂÂnya menekankan, agar para Ketua Pengadilan untuk dapat melakÂÂsanakan asas ne bis in idem secara baik demi kepastian bagi pencari keadilan dengan menghindari adÂÂanya putusan yang berbeda. (*)