Oleh: FADJRI ALIHAR
Peneliti Bidang Ekologi Manusia, Pusat Penelitian Kependudukan LIPI
Kabut asap tersebut terutama disebabÂkan adanya kegiatan pembakaran lahan dan hutan, baik yang dilakukan masyarakat maupun korporasi. Salah satu tujuan pemÂbakaran lahan dan hutan terseÂbut terutama dimaksudkan untuk pembukaan areal perkebunan keÂlapa sawit.
Kegiatan pembakaran lahan dan hutan tersebut berlangsung dari tahun ke tahun tanpa kontrol yang memadai dari pemerintah. Padahal, penanganan bencana kebakaran (hutan) lebih sulit dariÂpada penanganan bencana alam lainnya. Sementara manajemen penanganan bencana yang diterÂapkan pemerintah selama ini tidak pernah bersentuhan dengan api.
Bencana Nasional
Alhasil, pemerintah pun seakan kehilangan akal mengatasi bencana kabut asap karena areal lahan dan hutan yang terbakar seÂmakin bertambah luas dan terseÂbar pada beberapa daerah. BenÂcana kebakaran lahan dan hutan yang terjadi sekarang merupakan bencana kemanusiaan karena berpotensi mengancam kehiduÂpan manusia, juga makhluk hidup lainnya. Hal ini mengingat bencana kebakaran lahan dan hutan tersebut berlangsung masif dan sistematis dengan cakupan wilayah yang sangat luas, meliÂputi Sumatera dan Kalimantan. Kabut asap tersebut bahkan telah mencapai negara tetangga, MaÂlaysia dan Singapura.
Mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan, sudah sepanÂtasnya pemerintah menetapkan bencana tersebut sebagai â€benÂcana nasionalâ€. Artinya, pemerinÂtah pusat harus segera mengambil alih penanggulangannya karena pemerintah daerah setingkat provinsi ternyata tidak mampu menghadapinya. Hal ini terbukti areal lahan dan hutan yang terÂbakar semakin bertambah luas, bahkan beberapa cagar biosfer juga ikut terbakar. Tidak ada lagi ruang yang tersisa karena kabut asap telah mencemari dan menuÂtupi permukiman masyarakat.
Merajalelanya berbagai keÂlompok masyarakat melakukan pembakaran lahan dan hutan menunjukkan kurangnya kontrol pemerintah. Padahal, kondisi tersebut merupakan titik awal terjadinya bencana. Pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar lahan dan hutan seolah jadi kebiasaan, yang bisa berdampak terhadap hancurnya sebuah kawasan ekosistem. KeÂhancuran sebuah kawasan ekoÂsistem berarti petaka bagi umat manusia karena berbagai sumber kehidupan ikut hancur, terutama sumber daya air yang merupakÂan kebutuhan pokok bagi setiap makhluk hidup.
Penegakan Hukum
Kabut asap yang timbul akiÂbat kebakaran lahan dan hutan merupakan ulah manusia yang serakah, baik secara perseoranÂgan maupun kelompok. Untuk menghindari terjadinya bencana yang lebih besar, kiranya pemerÂintah perlu memasukkan para pihak yang membakar lahan dan hutan sebagai pelaku â€kejahatan luar biasaâ€.
Selain telah mengakibatkan ratusan ribu warga menderita berÂbagai penyakit, terutama penyakit ISPA, kabut asap tersebut juga mengancam keselamatan penerÂbangan. Sudah sepantasnya merÂeka yang terlibat dijatuhi hukuÂman berat. Seharusnya kebakaran lahan dan hutan yang terjadi, baik di Sumatera maupun Kalimantan, dapat dicegah jika pemerintah menerapkan secara konsekuen UU No 32/2009 tentang LingkunÂgan Hidup. Dalam UU tersebut dijelaskan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dapat meÂmidanakan dan menuntut ganti rugi para pembakar lahan dan hutan, baik secara perseorangan maupun kelompok.
Tanpa penegakan hukum yang tegas, kiranya kawasan hutan di beberapa wilayah di Indonesia terancam punah berikut cagar biosfernya. Dengan demikian, tak ada artinya uang dalam jumlah ratusan miliar yang dikeluarkan untuk mengatasi bencana kebaÂkaran lahan dan hutan, semenÂtara para pelakunya tidak pernah disentuh hukum. Hingga saat ini pihak kepolisian telah menetapÂkan sebanyak 60 orang sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan. Namun, hingga sejauh ini tidak diketahui berapa orang yang telah diajukan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman.
Kebakaran lahan dan hutan yang terjadi sepanjang tahun di Indonesia, khususnya di SumaÂtera dan Kalimantan, bagaikan sebuah drama yang tidak pernah berakhir. Babak demi babak keÂbakaran lahan dan hutan bagaiÂkan sebuah misteri seolah terjadi sendiri tanpa ada penyebabnya. Terlepas dari berbagai polemik yang timbul, kiranya pemerinÂtah dituntut segera mencarikan solusi yang tepat untuk menghÂentikan kebakaran lahan dan huÂtan sebelum semuanya berubah menjadi arang dan abu. (*)