Oleh : Ruby Falahadi, SH
(Ketua Umum Aliansi Pengawal Demokrasi Dan Pelayanan Publik)

Dalam asas hukum Indonesia sebagai Negara hukum (Rechtstaat), dalam hal ini Mahkamah Konstitusi harus menunjukan sikap netralitas dan menunjukkan independensi yang tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun.

Sebagai lembaga yudikatif yang berwenang memutus perkara pemilu pilkada baik pemilu kepala daerah maupun pemilu presiden, saya meyakini bahwasanya hakim MK juga memiliki latar belakang sebagai negarawan dan ahli hukum.

BACA JUGA :  Pelosok Bandung Barat Diterjang Banjir Bandang hingga Longsor

Saya sependapat dengan Ketua Hakim MK yang menuturkan, kalau lembaganya menjamin akan kredibel dalam memutus sengketa PHPU. Lembaganya tidak akan terpengaruh dengan segala bentuk intervensi dari pihak tertentu. Anwar memastikan seluruh hakim MK akan tunduk pada Konstitusi. Siapapun yang mau intervensi, mungkin dengan berbagai cara yang di lakukan dan yang akan dilakukan. Baik moril dan sebagainya, itu tidak akan ada artinya bagi Anwar

============================================================
============================================================
============================================================