BOGOR TODAY – Hingga pelaksanaan kebi­jakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama berakhir Selasa (28/4/2020) lalu, tren jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat. Bahkan hingga menyentuh angka 113 kasus. Bagaimana tidak, salah satu kendalanya kesadaran masyarakat yang masih rendah soal diam di rumah dan masih abai soal berkerumun. Apalagi di Ramadan ini, termasuk warga Kabupaten Bogor, terbiasa dengan kegiatan ngabuburit atau keluar rumah sore jelang berbuka puasa sembari mencari takjil. Hal itu pun menarik perhatian Bupati Bogor Ade Yasin yang mengimbau warganya untuk tidak ngabuburit pada Ramadan kali ini, dan tetap di rumah sesuai anjuran PSBB. ”Kasus Covid-19 di kita itu kurvanya terus naik lho. Sampai kemarin sudah kena seraturan kasus. Makanya saya minta dengan sangat, warga untuk tetap di rumah saja, tetap memakai masker. Termasuk kebiasaan saat Ramadan, nggak usah dilakukan dulu (Ramadan ini, red),” katanya selepas pengecekan hilir-mudik kendaraan di perbatasan Bogor-Sukabumi, Cigombong, Rabu (29/4/2020). Ia menilai kebiasaan ngabuburit berpotensi menciptakan kerumunan masyarakat dan rawan penyebaran virus corona. Ade Yasin berharap warga mesti sadar di kala pandemi seperti ini, tetap di rumah dan menghindari kerumunan, meskipun sudah jadi kebiasaan sehari-hari. ”Bersabar dulu. Ya kita harus sadar, kurvanya kasus corona naik terus. Jadi ngabuburit nggak usah dilakukan dulu. Karena rawan penyebaran, itu bisa terjadi saat kerumunan warga atau kontak saat ngabuburit,” ungkap politisi PPP itu. Meski ngabuburit merupakan budaya yang dilaksanakan saat Ramadan, di tengah pandemi corona seperti ini, kegiatan tersebut tetap dilarang. Bahkan ada sanksi menanti jika kegiatan ngabuburit tetap dilaksanakan. ”Ngabuburit yang menimbulkan mobilisasi dan kerumunan massa sudah jelas dilarang,” kata Wakil Wali Kota Dedie Rachim, Rabu (29/4/2020). Selain larangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga tampaknya akan serius menanggapi masalah ini. Sebab, berdasarkan perintah wali kota Bogor, bagi para pelanggar PSBB akan diberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi fisik sampai pidana. Untuk penjelasan sanksi yang akan digunakan Pemkot Bogor, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, menerangkan, Pemkot Bogor merujuk pada Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
BACA JUGA :  Takjil Segar dengan Blewah Pepaya yang Enak Cocok untuk Menu Bukber
============================================================
============================================================
============================================================