JAKARTA- Pemerintah lewat Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah meresmikan pelaksanaan pengujian berkala (KIR) oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merek (APM).

Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 53 Ayat 3, unit pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor selain dilaksanakan oleh Pemerintah, dapat dilaksanakan oleh Pemegang Merek atau Swasta.

Salah satu APM yaitu Nissan Motor Indonesia (NMI) menyatakan kesiapan akan fasilitas uji KIR yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Saya baru dengar tapi kan dari dulu udah ada, dulu uji emisi saya belum bisa komentar karena aturannya sendiri belum tahu. Kalau memang nanti itu diwajibkan oleh pemerintah ya siap,” tutur Vice President Sales & Marketing PT Nissan Motor Indonesia Davy J Tuilan di Jakarta.

============================================================
============================================================
============================================================