ISTILAH gratifikasi, kini mulai dikenal pubÂlik. Dalam berbagai perspektif, gratifikasi bisa diartikan sebagai suap. Pada konsep hukum, gratifikasi awalnya berarti hadiah balas jasa (toelage). Dapat pula diartikan tunjangan jaÂbatan yang diberikan majikan kepada pekerja di luar upah atau gaji yang menjadi hak peÂkerja atau buruh. Balas jasa itu diberikan pada kesempatan hari raya atau ulang tahun atau ketika perusahaan memperoleh keuntungan. Tentu saja diberikan dalam hubungan dinas yang berlangsung lama, yang mencerminkan hubungan emosional yang erat, baik sebagai bentuk hubungan relasi maupun hubungan emosional karena keakraban.
Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberian dalam arti luas, yakni pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanÂan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasiliÂtas lainnya, baik yang diterima dari dalam negeri maupun luar negeri, baik yang mengÂgunakan sarana elektronik maupun noneleÂktronik, termasuk kualifikasi gratifikasi (vide pasal 5 ayat 2, pasal 6 ayat 2, pasal 11, serta pasal 12 a, b, dan c UU No 20 Tahun 2001).
Dari norma itu, gratifikasi lebih berat dariÂpada suap. Gratifikasi mengandung adanya hubungan struktural, memberikan kesan adÂanya hubungan jabatan. Gratifikasi merupakan tindakan yang jauh lebih halus, terselubung, dan bisa dibingkai dalam berbagai dalih seperti parsel pada hari Lebaran, bingkisan ulang taÂhun, dan sebagainya. Bahkan, sarana yang diÂgunakan tidak mesti secara konvensional beruÂpa barang yang secara riil bisa dilihat. Transfer uang melalui sarana elektronik dan cara lain juga (pasti) termasuk kualifikasi gratifikasi.
Secara normatif, pejabat yang menerima pemberian yang mengandung sinyalemen gratifikasi wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan KoÂrupsi (KPK). Menurut UU, itu jika nilainya lebih dari Rp 10 juta. Di bawah nilai itu, haÂrus melapor kepada kantor kejaksaan untuk diperiksa. Dengan catatan, jika lebih dari Rp 10 juta, soal ada atau tidaknya kandungan gratifikasi di dalamnya, berlaku pembuktian terbalik.
Artinya, harus dibuktikan sendiri oleh penerima gratifikasi bahwa pemberian itu buÂkan suap. Jika nilainya kurang dari Rp 10 juta, berlaku pembuktian biasa. Artinya, kejaksaan harus membuktikan bahwa pemberian yang diterima itu memang merupakan gratifikasi.