ISTILAH gratifikasi, kini mulai dikenal pub­lik. Dalam berbagai perspektif, gratifikasi bisa diartikan sebagai suap. Pada konsep hukum, gratifikasi awalnya berarti hadiah balas jasa (toelage). Dapat pula diartikan tunjangan ja­batan yang diberikan majikan kepada pekerja di luar upah atau gaji yang menjadi hak pe­kerja atau buruh. Balas jasa itu diberikan pada kesempatan hari raya atau ulang tahun atau ketika perusahaan memperoleh keuntungan. Tentu saja diberikan dalam hubungan dinas yang berlangsung lama, yang mencerminkan hubungan emosional yang erat, baik sebagai bentuk hubungan relasi maupun hubungan emosional karena keakraban.

Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberian dalam arti luas, yakni pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalan­an wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasili­tas lainnya, baik yang diterima dari dalam negeri maupun luar negeri, baik yang meng­gunakan sarana elektronik maupun nonele­ktronik, termasuk kualifikasi gratifikasi (vide pasal 5 ayat 2, pasal 6 ayat 2, pasal 11, serta pasal 12 a, b, dan c UU No 20 Tahun 2001).

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Dari norma itu, gratifikasi lebih berat dari­pada suap. Gratifikasi mengandung adanya hubungan struktural, memberikan kesan ad­anya hubungan jabatan. Gratifikasi merupakan tindakan yang jauh lebih halus, terselubung, dan bisa dibingkai dalam berbagai dalih seperti parsel pada hari Lebaran, bingkisan ulang ta­hun, dan sebagainya. Bahkan, sarana yang di­gunakan tidak mesti secara konvensional beru­pa barang yang secara riil bisa dilihat. Transfer uang melalui sarana elektronik dan cara lain juga (pasti) termasuk kualifikasi gratifikasi.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Secara normatif, pejabat yang menerima pemberian yang mengandung sinyalemen gratifikasi wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK). Menurut UU, itu jika nilainya lebih dari Rp 10 juta. Di bawah nilai itu, ha­rus melapor kepada kantor kejaksaan untuk diperiksa. Dengan catatan, jika lebih dari Rp 10 juta, soal ada atau tidaknya kandungan gratifikasi di dalamnya, berlaku pembuktian terbalik.

Artinya, harus dibuktikan sendiri oleh penerima gratifikasi bahwa pemberian itu bu­kan suap. Jika nilainya kurang dari Rp 10 juta, berlaku pembuktian biasa. Artinya, kejaksaan harus membuktikan bahwa pemberian yang diterima itu memang merupakan gratifikasi.

============================================================
============================================================
============================================================