DALAM khasanah hukum pidana dikenal asas tidak berlaku surut artinya ketentuan dalam hukum pidana baru dapat diberlakukan sesudah peraturan itu ada. Sehingga tidak dapat diberlakukan terhadap segala peristiwa atau kejadian sebelum diundangkannya aturan tersebut. Asas adalah norma dasar yang menjadi jiwa bagi berlakunya hukum positip.
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM
Asas tersebut dalam hukum sering diistiÂlahkan nullum delicÂtum, nulla poena sine praevia lege poenali atau asas legalitas. Asas ini bersumÂber dari Bavarian Code di Jerman Tahun 1813. Selanjutnya asas ini ditulis dan dimasukkan ke dalam Bavarian Code oleh Paul Johan AnÂselm Ritter von Feuerbach. Pada prinsipnya asas ini mengajarkan, bahwa seorang tidak dapat dipiÂdana sebelum ada aturan hukum yang mengaturnya. Berbeda denÂgan asas retroactive yang mengaÂjarkan bahwa pemidanaan dapat diberlakukan surut terhadap berÂbagai kejahatan yang belum ada peraturan perundangannya.
Sejalan dengan asas di atas, Pasal 1 ayat (1) KUHP, telah meruÂmuskan, “Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas ketentuan – ketentuan pidana dalam perundang – undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu terjadiâ€. Sebagai perbandinÂgan, di Amerika Serikat rumusan tentang asas legalitas telah dicanÂtumkan dalam Declaration of InÂdependence 1776. Dalam rumusan tersebut menegaskan, tidak boleh ada satu orang pun dituntut atau ditangkap selain perbuatannya telah diatur terlebih dulu dengan undang – undang. Pandangan huÂkum tentang asas legalitas di atas selanjutnya diimplementasikan sebagai peraturan perundangan pada Pasal 8 Declaration des droits de L’homme et du citoyen (1789).
Dengan demikian jelas bila ada perbuatan yang dirasa sebagai keÂjahatan, tetapi belum ada aturan perundang-undangannya, tentunya tidak bisa dijatuhi sanksi pidana. (*)