Untitled-21HARI INI, DPRD Kota Bogor menggelar sidang paripurna dengan agenda penentuan sikap terhadap rencana penggunaan hak angket terhadap Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman. Punya nyalikah Dewan memakzulkan Usmar?

RIZKY DEWANTARA | YUSKA APITYA
[email protected]

Orang nomor dua di Balai Kota Bogor itu diang­gap bersalah karena melakukan intervensi le­lang konstruksi di Unit Lelang Pengadaan (ULP). Semua frak­si akan melayangkan sikapnya, setuju Usmar dilengser atau dipertah­ankan dengan sejumlah catatan.

Hampir semua fraksi di DPRD Kota Bogor bakal menyampaikan pandangan umum terkait hak angket untuk Usmar. Usul untuk angket ini dilakukan atas de­sakan Forum Ormas Bogor Bersatu (FOBB) yang mem­perkarakan Usmar terkait inter­vensi lelang di ULP. Politikus Partai Demokrat itu dinilai me­nyalahgunaan kewenangannya sebagai petinggi lembaga ekse­kutif.

Hak angket diusulkan oleh tujuh anggota DPRD Kota Bo­gor. Ketujuh wakil rakyat itu adalah Andi Surya Wijaya dan Ardiansyah dari Fraksi PPP, Mahpudi Ismail dan Zaenal Abi­din dari Fraksi Gerindra, Budi dan Christian dari Fraksi PDI Perjuangan, serta Eka Wardana dari Fraksi Golkar.

Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryono, mengatakan, rapat paripurna ini merupakan suara pandangan umum fraksi terkait hak angket yang dituju­kan kepada Wakil Walikota Bo­gor Usmar Hariman. “Saya akan persilahkan media untuk meli­put rapat paripurna, agar jelas prosesnya seperti apa dan juga untuk masyarakat untuk lebih tahu apa yang dilakukan wakil rakyatnya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bejat, Cabuli 2 Bocah Laki-laki, Pemilik Bengkel di Solok Ditangkap

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor, So­pian Ali Agam, membeberkan, perkara Usmar akan ditindak­lanjuti. Ia kembali menegaskan, pandangan Fraksi Gerindra dipastikan akan memberikan sikap tegas. “Iya atau tidak itu yang pasti diberikan oleh Ger­indra. Kami pastikan tidak akan pecah. Kita harus memberi pe­lajaran kepada Wakil Walikota Bogor,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPRD Rusmiati Ningsih, men­egaskan, pihaknya meyakinkan suara pandangan Fraksi PDIP tidak akan pecah terkait hak angket yang ditujukan kepada Wakil Walikota Usmar. “Kami solid. Silahkan dibuktikan,” kata dia.

Humas DPC PKS Kota Bo­gor, Angga Surawijaya, men­gatakan, terkait rapat pari­purna hak angket yang akan digelar hari ini, pihaknya men­gakui dari dulu sampai detik ini PKS selalu bulat dan kompak untuk memberikan suara. Dia juga meyakinkan, PKS kompak dalam memberikan suaranya di sidang paripurna.

Terpisah, Mahpudi Ismail, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor, mengatakan, men­gusulkan angket adalah untuk menyelidiki dugaan penyalah­gunaan jabatan Wakil Walikota Bogor sebagaimana dilaporkan FOBB. “Kami mengusulkan an­gket untuk menyelidiki dugaan tersebut agar menjadi terang benderang. Agar Kota Bogor bukan menjadi kota fitnah me­lainkan kota yang amanah. Dan kami yakin usulan kami ini dapat diterima aklamasi,” kata dia.

Alex Solihin, anggota Fraksi Amanat Bintang Restorasi Bang­sa dari Partai Gabungan, men­gatakan, partai gabungan ini kebanyakan partai pendukung Walikota dan Wakil Walikota, dalam pemilihan yang lalu. Ia kembali mengatakan, pihaknya belum menentukan pandangan umum fraksi. Jadi lihat saja nan­ti dalam rapat paripurna.

BACA JUGA :  Ketersediaan Bahan Pangan di Kota Bogor Sudah Lengkap

Rencananya, rapat akan dimulai pukul 13.00. Rapat paripurna dijadwalkan akan dibuka Ketua DPRD Kota Bogor Untung W. Maryono dengan membacakan alasan dan lan­dasan hukum pengajuan hak angket. Lalu selanjutnya akan diminta pandangan umum dari fraksi-fraksi. Setelah pandan­gan umum dari fraksi-fraksi akan diputuskan apakah usulan angket tersebut dapat diterima untuk ditindaklanjuti dengan membentuk pansus angket. Sedangkan masa kerja pansus angket adalah tiga bulan.

Adapun landasan hukum hak angket tersebut adalah Un­dang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 322, Pasal 331 sampai Pasal 335. Lalu diper­tegas oleh Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khusus­nya Pasal 106, Pasal 115 sam­pai 119. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib DPRD Pasal 9, dan Pasal 14 hingga 19 dan terakhir dia­tur juga oleh Peraturan DPRD Kota Bogor tentang Tata Tertib DPRD Kota Bogor.

Hak angket adalah hak de­wan untuk melakukan penyeli­dikan yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-un­dang dalam kebijakan Pemer­intah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidu­pan bermasyarakat, berbang­sa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lantas bagaimana nasib Wakil Waliko­ta Bogor Usmar Hariman? Mari kita lihat hari ini!. (*)

============================================================
============================================================
============================================================