BOGOR TODAY- Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang angkutan roda dua berbasis aplikasi. Salah satu persyaratan yang diatur yakni setiap pengendara wajib mempunyai surat tugas.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebutkan, Perwali tersebut diterbitkan berdasarkan pertimbangan keberadaan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor telah menimbulkan berbagai dampak dalam penyelenggaraan angkutan umum. “Terlebih lagi keberadaannya juga belum diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Bima, Selasa (11/4).

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Sendi Fardiansyah Beri Penghargaan Mak Nonong

Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Roda Dua Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor telah disahkan per tanggal 4 April lalu. Perwali tersebut diterbitkan untuk mengatur dan menata keberadaan moda angkutan berbasis aplikasi yang jumlahnya mencapai ribuan unit beroperasi di Kota Bogor, berfungsi sebagai angkutan tidak dalam trayek demi terpeliharanya ketentraman dan ketertiban di masyarakat.

============================================================
============================================================
============================================================