OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pada tahun ini sudah dapat menerbitkan aturan mengeÂnai perusahaan yang bergerak di bidang teknologi finansial alias FiÂnancial technology (Fintech). PemÂbuatan aturan itu diharapkan bisa menjadi arahan dan panduan yang jelas bagi perusahaan fintech.
Oleh : Winda Herviana
[email protected]
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, untuk memperÂsiapkan aturan tersebut, pihaknya maÂsih akan melakukan beberapa diskusi. Selain itu, regulator mikro prudensial ini juga berencana mengundang otoritas dari negara lain untuk mengetahui perbandingan dan komÂparasi. Sebelumnya, OJK telah melakukan disÂkusi dengan beberapa otoritas dari negara lain seperti Singapura, Malaysia, dan Thailland untuk mendapatkan masukan.
Dalam tahap awal, kata Muliaman, OJK sudah membentuk unit khusus yang membawahi finÂtech dan inovasi. “Saya usahakan akhir tahun ini, kita sudah punya aturan mengenai fintech,†ujar Muliaman, Selasa (19/4/2016).
Muliaman berharap setelah aturan ini dikeÂluarkan, bank yang akan berpartnership dengan perusahaan fintech akan lebih mudah.
Nantinya, inti dari aturan ini adalah agar peÂrusahaan fintech diberi ruang untuk tumbuh dan berperan dalam mendorong kompetisi, efisiensi dan inovasi. Selain itu OJK juga ingin agar perusaÂhaan fintech berperan dalam financial inclusion dengan pola engagement dengan bekerjasama dengan beberapa bank kecil.
Kata Muliaman, dukungan financial incluÂsion ini penting, karena berdasarkan survei Bank Dunia, indeks inklusi keuangan di Indonesia maÂsih relatif rendah yaitu baru sebesar 36 persen. Selain itu, OJK ingin perusahaan finansial di InÂdonesia bisa meningkatkan partnership dengan perusahaan fintech.
OJK akan memasukkan faktor manajemen risiko dalam pengelolaan perusahaan fintech ini. Hal ini disebabkan karena potensi data dan dana nasabah yang ada di dalam perusahaan tersebut. (NET)