ojk1OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pada tahun ini sudah dapat menerbitkan aturan menge­nai perusahaan yang bergerak di bidang teknologi finansial alias Fi­nancial technology (Fintech). Pem­buatan aturan itu diharapkan bisa menjadi arahan dan panduan yang jelas bagi perusahaan fintech.

Oleh : Winda Herviana
[email protected]

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, untuk memper­siapkan aturan tersebut, pihaknya ma­sih akan melakukan beberapa diskusi. Selain itu, regulator mikro prudensial ini juga berencana mengundang otoritas dari negara lain untuk mengetahui perbandingan dan kom­parasi. Sebelumnya, OJK telah melakukan dis­kusi dengan beberapa otoritas dari negara lain seperti Singapura, Malaysia, dan Thailland untuk mendapatkan masukan.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

Dalam tahap awal, kata Muliaman, OJK sudah membentuk unit khusus yang membawahi fin­tech dan inovasi. “Saya usahakan akhir tahun ini, kita sudah punya aturan mengenai fintech,” ujar Muliaman, Selasa (19/4/2016).

Muliaman berharap setelah aturan ini dike­luarkan, bank yang akan berpartnership dengan perusahaan fintech akan lebih mudah.

Nantinya, inti dari aturan ini adalah agar pe­rusahaan fintech diberi ruang untuk tumbuh dan berperan dalam mendorong kompetisi, efisiensi dan inovasi. Selain itu OJK juga ingin agar perusa­haan fintech berperan dalam financial inclusion dengan pola engagement dengan bekerjasama dengan beberapa bank kecil.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 24 April 2024

Kata Muliaman, dukungan financial inclu­sion ini penting, karena berdasarkan survei Bank Dunia, indeks inklusi keuangan di Indonesia ma­sih relatif rendah yaitu baru sebesar 36 persen. Selain itu, OJK ingin perusahaan finansial di In­donesia bisa meningkatkan partnership dengan perusahaan fintech.

OJK akan memasukkan faktor manajemen risiko dalam pengelolaan perusahaan fintech ini. Hal ini disebabkan karena potensi data dan dana nasabah yang ada di dalam perusahaan tersebut. (NET)

============================================================
============================================================
============================================================