JAKARTA, Today – Dalam rangÂka mendukung tax amnesty, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera bentuk tim satuan khuÂsus untuk mempercepat penerÂbitan instrumen investasi untuk menampung dana repatriasi. Kepala Eksekutif Pengawas PasÂar Modal OJK, Nurhaida, menÂgatakan proses penerbitan inÂstrumen investasi dipermudah dan dipercepat.
“Selama ini kan kita rata-rata sekitar 35 hari atau dari 21 hari sampai 35 hari. Ini mau kita coba sekitar 21 hari. Ini juga unÂtuk rights issue, obligasi, IPO. Yang di pipeline pun akan kita percepat, karena kan kalau kita lihat dari masuknya dana reÂpatriasi. Jadi ini kembali dana repatriasi atau investasi ada doÂmestik kita sudah bisa masuk sekarang, karena kita berharap produknya sudah ada di market agar tidak ada permintaan keleÂbihan tapi suplai nggak ada,†ujarnya usai mengisi acara soÂsialisasi tax amnesty di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (26/7/2016).