Otoritas Jasa Keuangan akan kembali mengeluarkan kebijakan supervisi terkait batas atas suku bunga deposito. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, batas atas (caping) suku bunga deposito kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) III bakal dipatok sebesar 100 basis points (bps) di atas BI Rate, sedangkan BUKU IV sebesar 75 bps di atas BI Rate.
Oleh : Winda Herviana
[email protected]
Sementara itu, melalui kebijakan supervisi yang dikeluarkan OJK pada Oktober 2014, suku bunga dana maksimal bank BUKU IV ditetapkan 200 bps di atas BI Rate, seÂdangkan untuk bank BUKU III ditetapÂkan maksimum 225 bps di atas BI rate. Ketentuan terseÂbut berlaku untuk simpanan di atas Rp2 miliar. “Sesegera mungkin. Pokoknya dalam waktu ke depan, selambat-lamÂbatnya Maret,†katanya di Jakarta, Senin (29/2/2016). Nelson mengatakan ketetaÂpan ini dikeluarkan melalui kebijakan supervisi. Dengan demikian, pihaknya tidak akan mengeluarkan peraturan OJK (POJK) terkait hal tersebut. Adapun piÂhak otoritas hanya memanggil perbankÂan untuk menjelaskan arahan tersebut.
Sejalan dengan penurunan caping deposito, kata Nelson, pihaknya juga mendorong perbankan untuk menuÂrunkan suku bunga kreditnya. PasalÂnya, perbankan dapat lebih efisien denÂgan adanya penurunan biaya dana dari ketentuan caping baru tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah meÂmang mengharapkan suku bunga kredit perbankan dapat turun. Paling tidak, suku bunga kredit bank ditargetkan dapat mencapai single digit akhir tahun ini. (net/bisnis.com)