showimg.phpOtoritas Jasa Keuangan akan kembali mengeluarkan kebijakan supervisi terkait batas atas suku bunga deposito. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, batas atas (caping) suku bunga deposito kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) III bakal dipatok sebesar 100 basis points (bps) di atas BI Rate, sedangkan BUKU IV sebesar 75 bps di atas BI Rate.

Oleh : Winda Herviana
[email protected]

Sementara itu, melalui kebijakan supervisi yang dikeluarkan OJK pada Oktober 2014, suku bunga dana maksimal bank BUKU IV ditetapkan 200 bps di atas BI Rate, se­dangkan untuk bank BUKU III ditetap­kan maksimum 225 bps di atas BI rate. Ketentuan terse­but berlaku untuk simpanan di atas Rp2 miliar. “Sesegera mungkin. Pokoknya dalam waktu ke depan, selambat-lam­batnya Maret,” katanya di Jakarta, Senin (29/2/2016). Nelson mengatakan keteta­pan ini dikeluarkan melalui kebijakan supervisi. Dengan demikian, pihaknya tidak akan mengeluarkan peraturan OJK (POJK) terkait hal tersebut. Adapun pi­hak otoritas hanya memanggil perbank­an untuk menjelaskan arahan tersebut.

BACA JUGA :  Baliho di Jalan Raya Sawangan Depok Roboh Diterjang Hujan Deras, Timpa Innova

Sejalan dengan penurunan caping deposito, kata Nelson, pihaknya juga mendorong perbankan untuk menu­runkan suku bunga kreditnya. Pasal­nya, perbankan dapat lebih efisien den­gan adanya penurunan biaya dana dari ketentuan caping baru tersebut.

BACA JUGA :  Sarapan dengan Tumis Tahu Goreng Bumbu Cabe, Dijamin Keluarga Suka

Seperti diketahui, pemerintah me­mang mengharapkan suku bunga kredit perbankan dapat turun. Paling tidak, suku bunga kredit bank ditargetkan dapat mencapai single digit akhir tahun ini. (net/bisnis.com)

============================================================
============================================================
============================================================