JAKARTA TODAY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis dua aturan di pasar modal unÂtuk menambah daya tampung dana repatriasi tax amnesty yang bisa masuk ke pasar modal. Kedua aturan tersebut terkait dengan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dan Reksa Dana PeÂnyertaan Terbatas (RDPT).
Revisi dua aturan tersebut mencakup minimum pembelian KPD dari saat ini sebeÂsar Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar. KemuÂdian aturan mengenai RDPT direvisi agar dana repatriasi bisa masuk ke proyek listrik 35.000 megawatt (MW).
Saat ini, RDPT tidak boleh ditawarkan ke lebih dari 50 pihak dan dananya hanya boleh dialokasikan ke sektor riil yang sudah memiÂliki perusahaan. “Saat ini sedang berusaha mempercepat proses KPD, RDPT atau DIRE. Secepatnya selesai,†terang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di GeÂdung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, JuÂmat (5/8/2016).
Dirinya menambahkan, revisi rerkait RDPT akan selesai pada pekan depan. SeÂhingga nantinya para peserta tax amnesty yang ingin merepatriasi dananya bisa masuk ke proyek pembangkit listrik yang masuk ke dalam 35.000 MW. “RDPT itu ada nanti akan saya cek dulu, minggu depan kita berikan inÂformasi,†terang Nurhaida.
Selain itu, untuk mempermudah peserta tax amnesty menaruh dana repatriasinya, OJK juga akan memberikan relaksasi terhaÂdap Manajer Investasi (MI) untuk menampung dana repatriasi.