20150113_074718JAKARTA TODAY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis dua aturan di pasar modal un­tuk menambah daya tampung dana repatriasi tax amnesty yang bisa masuk ke pasar modal. Kedua aturan tersebut terkait dengan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dan Reksa Dana Pe­nyertaan Terbatas (RDPT).

Revisi dua aturan tersebut mencakup minimum pembelian KPD dari saat ini sebe­sar Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar. Kemu­dian aturan mengenai RDPT direvisi agar dana repatriasi bisa masuk ke proyek listrik 35.000 megawatt (MW).

BACA JUGA :  Taburi Garam ke Mesen Cuci saat Mencuci Baju, Ini Dia 4 Manfaatnya

Saat ini, RDPT tidak boleh ditawarkan ke lebih dari 50 pihak dan dananya hanya boleh dialokasikan ke sektor riil yang sudah memi­liki perusahaan. “Saat ini sedang berusaha mempercepat proses KPD, RDPT atau DIRE. Secepatnya selesai,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Ge­dung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Ju­mat (5/8/2016).

Dirinya menambahkan, revisi rerkait RDPT akan selesai pada pekan depan. Se­hingga nantinya para peserta tax amnesty yang ingin merepatriasi dananya bisa masuk ke proyek pembangkit listrik yang masuk ke dalam 35.000 MW. “RDPT itu ada nanti akan saya cek dulu, minggu depan kita berikan in­formasi,” terang Nurhaida.

BACA JUGA :  Gulai Nangka Muda Bumbu Kuning, Menu Makan Lezat dengan Aroma Menggugah Selera

Selain itu, untuk mempermudah peserta tax amnesty menaruh dana repatriasinya, OJK juga akan memberikan relaksasi terha­dap Manajer Investasi (MI) untuk menampung dana repatriasi.

============================================================
============================================================
============================================================