JAKARTA, Today – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong multifinance untuk mengganÂdeng penjaminan kredit dalam upaya mitigasi risiko pembiÂayaan selain menggunakan jasa perusahaan asuransi dan jamiÂnan fidusia.
Direktur Pengawasan PembiÂayaan OJK, Andra Sabta, menÂgatakan pihaknya masih menÂsosialisasikan aturan tersebut sebagai salah satu upaya mengÂhindari gagal bayar nasabah sehingga dapat menekan rasio pembiayaan bermasalah multiÂfinance. “Masih baru untuk meÂkanisme penjaminan kredit ini karena baru diatur dalam POJK No. 29, kami masih sosialisasiÂkan dan baru wajib dilakukan pada November tahun ini,†kaÂtanya, Rabu (5/8/2015).
Otoritas telah memberikan pilihan kepada multifinance untuk melakukan mitigasi risiko pembiayaan dalam POJK No.29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha PeruÂsahaan Pembiayaan yang disahÂkan November tahun lalu.
Dalam beleid itu, multifiÂnance wajib melakukan mitiÂgasi risiko pembiayaan dengan beberapa cara yaitu mengalihÂkan risiko pembiayaan melalui mekanisme penjaminan kredit atau asuransi kredit.
Selain itu, mengalihkan risiko atas barang yang dibiÂayai atau barang yang menjadi agunan melalui mekanisme asuransi dan/atau melakukan pembebanan jaminan fidusia atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan pembiayaan.
Saat ini, Andra mengatakan mayoritas multifinance telah menggandeng asuransi untuk mengalihkan risiko atas barang yang dibiayai. Adapun, jaminan fidusia juga masif diterapkan untuk melakukan penarikan barang apabila nasabah tidak mampu membayar angsuran sampai waktu yang ditentukan.
“Penjaminan kredit atau asÂuransi kredit bisa jadi pilihan lain yang bisa dipilih multifiÂnance untuk memitigasi risiko. Salah satunya wajib, tapi mau pilih yang mana tergantung dengan multifinance,†ujarnya.
Perusahaan Umum PenjaÂminan Kredit Indonesia (PeÂrum Jamkrindo) merupakan salah satu lembaga penjaminan kredit yang akan masuk dalam bisnis itu untuk berbagi risiko dalam mengantisipasi gagal baÂyar nasabah multifinance.
Achmad Sonhadji, Kepala Satuan Pengawasan Internal Jamkrindo mengatakan pihaknÂya berencana menawarkan preÂmi dengan rate 0,4-1,2 persen per tahun kepada multifinance dalam menjaminkan kreditnya.
Selanjutnya, Jamkrindo akan menanggung 70 persen kredit yang harus dibayar nasabah sedangkan 30 persen akan diÂtanggung multifinance. “Jadi kami menjaga NPF perusahaan itu.Klaimnya yang kami beriÂkan pun tanpa syarat sepanjang dengan yang disepakat di awal itu dijalankan,†katanya.
Saat ini, dia mengatakan suÂdah ada tujuh multifinance yang menggandeng Jamkrindo untuk memitigasi risiko perseroan seÂmenjak beleid tersebut diteken. Sampai akhir tahun, pihaknya menargetkan dapat mengganÂdeng sedikitnya 18 multifinance.
(BIS/Apri)