1421925609JAKARTA, Today – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong multifinance untuk menggan­deng penjaminan kredit dalam upaya mitigasi risiko pembi­ayaan selain menggunakan jasa perusahaan asuransi dan jami­nan fidusia.

Direktur Pengawasan Pembi­ayaan OJK, Andra Sabta, men­gatakan pihaknya masih men­sosialisasikan aturan tersebut sebagai salah satu upaya meng­hindari gagal bayar nasabah sehingga dapat menekan rasio pembiayaan bermasalah multi­finance. “Masih baru untuk me­kanisme penjaminan kredit ini karena baru diatur dalam POJK No. 29, kami masih sosialisasi­kan dan baru wajib dilakukan pada November tahun ini,” ka­tanya, Rabu (5/8/2015).

Otoritas telah memberikan pilihan kepada multifinance untuk melakukan mitigasi risiko pembiayaan dalam POJK No.29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Peru­sahaan Pembiayaan yang disah­kan November tahun lalu.

Dalam beleid itu, multifi­nance wajib melakukan miti­gasi risiko pembiayaan dengan beberapa cara yaitu mengalih­kan risiko pembiayaan melalui mekanisme penjaminan kredit atau asuransi kredit.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor Emak-Emak di Bantul Patah Tulang usai Ditabrak Vixion

Selain itu, mengalihkan risiko atas barang yang dibi­ayai atau barang yang menjadi agunan melalui mekanisme asuransi dan/atau melakukan pembebanan jaminan fidusia atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan pembiayaan.

Saat ini, Andra mengatakan mayoritas multifinance telah menggandeng asuransi untuk mengalihkan risiko atas barang yang dibiayai. Adapun, jaminan fidusia juga masif diterapkan untuk melakukan penarikan barang apabila nasabah tidak mampu membayar angsuran sampai waktu yang ditentukan.

“Penjaminan kredit atau as­uransi kredit bisa jadi pilihan lain yang bisa dipilih multifi­nance untuk memitigasi risiko. Salah satunya wajib, tapi mau pilih yang mana tergantung dengan multifinance,” ujarnya.

Perusahaan Umum Penja­minan Kredit Indonesia (Pe­rum Jamkrindo) merupakan salah satu lembaga penjaminan kredit yang akan masuk dalam bisnis itu untuk berbagi risiko dalam mengantisipasi gagal ba­yar nasabah multifinance.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Menuju Vietnam, Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026

Achmad Sonhadji, Kepala Satuan Pengawasan Internal Jamkrindo mengatakan pihakn­ya berencana menawarkan pre­mi dengan rate 0,4-1,2 persen per tahun kepada multifinance dalam menjaminkan kreditnya.

Selanjutnya, Jamkrindo akan menanggung 70 persen kredit yang harus dibayar nasabah sedangkan 30 persen akan di­tanggung multifinance. “Jadi kami menjaga NPF perusahaan itu.Klaimnya yang kami beri­kan pun tanpa syarat sepanjang dengan yang disepakat di awal itu dijalankan,” katanya.

Saat ini, dia mengatakan su­dah ada tujuh multifinance yang menggandeng Jamkrindo untuk memitigasi risiko perseroan se­menjak beleid tersebut diteken. Sampai akhir tahun, pihaknya menargetkan dapat menggan­deng sedikitnya 18 multifinance.

(BIS/Apri)

============================================================
============================================================
============================================================