JAKARTA, Today – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis dua aturan di pasar modal untuk menambah daya tampung dana repaÂtriasi tax amnesty yang bisa masuk ke pasar modal. Kedua aturan tersebut terkait dengan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT).
Revisi dua aturan tersebut mencakup minimum pembelian KPD dari saat ini sebesar Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar. Kemudian aturan mengenai RDPT direvisi agar dana repatriasi bisa masuk ke proyek listrik 35.000 megawatt (MW).
Saat ini, RDPT tidak boleh ditawarkan ke lebih dari 50 pihak dan dananya hanya boleh dialokasikan ke sektor riil yang sudah memiliki perusahaan.
“Saat ini sedang berusaha mempercepat proses KPD, RDPT atau DIRE. Secepatnya selesai,†terang Kepala Eksekutif PengaÂwas Pasar Modal OJK Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Dirinya menambahkan, revisi rerkait RDPT akan selesai pada pekan depan. SeÂhingga nantinya para pesertatax amnesÂty yang ingin merepatriasi dananya bisa masuk ke proyek pembangkit listrik yang masuk ke dalam 35.000 MW.