20150113_074718JAKARTA, Today – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis dua aturan di pasar modal untuk menambah daya tampung dana repa­triasi tax amnesty yang bisa masuk ke pasar modal. Kedua aturan tersebut terkait dengan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT).

Revisi dua aturan tersebut mencakup minimum pembelian KPD dari saat ini sebesar Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar. Kemudian aturan mengenai RDPT direvisi agar dana repatriasi bisa masuk ke proyek listrik 35.000 megawatt (MW).

BACA JUGA :  Wajib Tahu Ini, 6 Manfaat Jahe Merah bagi Tubuh

Saat ini, RDPT tidak boleh ditawarkan ke lebih dari 50 pihak dan dananya hanya boleh dialokasikan ke sektor riil yang sudah memiliki perusahaan.

“Saat ini sedang berusaha mempercepat proses KPD, RDPT atau DIRE. Secepatnya selesai,” terang Kepala Eksekutif Penga­was Pasar Modal OJK Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (5/8/2016).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Sampaikan Laporan Keuangan Pemkab Bogor Tahun 2023 Kepada BPK

Dirinya menambahkan, revisi rerkait RDPT akan selesai pada pekan depan. Se­hingga nantinya para pesertatax amnes­ty yang ingin merepatriasi dananya bisa masuk ke proyek pembangkit listrik yang masuk ke dalam 35.000 MW.

============================================================
============================================================
============================================================