Berita-3JAKARTA, Today – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menung­gu keputusan Maybank Indo­nesia dan Maybank Group, terkait rencana pengemban­gan bisnis unit usaha syariah.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK Mulya E. Siregar mengungka­pkan, wasit lembaga keuan­gan telah meminta road map pengembangan bisnis unit usaha syariah (UUS) Maybank Indonesia kepada share hold­ers. Hal ini berkaitan den­gan pembatasan keberadaan bank umum syariah (BUS) pada 2023 mendatang yang hanya sebanyak 20 bank sya­riah.

Menurut Mulya, Maybank Group dan Maybank Indonesia harus secepatnya mengambil keputusan terkait pengem­bangan bisnis UUS Maybank Indonesia, apakah akan di­transformasi melalui skema spin off untuk menjadi BUS atau dimasukkan ke dalam bis­nis PT Bank Maybank Syariah (Maybank Syariah).

“Kami sudah minta road­map terkait rencana pengem­bangan bisnis ke depannya. Harus ada keputusan apakah akan dilakukan spin off atau dimasukkan ke dalam bisnis Maybank Syariah,” kata Mulya.

Menurutnya, jika lang­kah yang ditempuh Maybank Group dan Maybank Indonesia adalah memasukkan UUS ke dalam bisnis Maybank Syariah, maka rencana pengembangan produk bisa dilakukan oleh UUS dan kemudian penjualan produk bisnis syariah dilaku­kan oleh Maybank Syariah.

Namun, kata Mulya, May­bank Group dan Maybank In­donesia juga tetap memiliki kebebasan untuk mengam­bil langkah transformasi UUS menjadi BUS dengan melakukan spin off. Dengan demikian, maka BUS May­bank Indonesia selanjutnya bisa di merger dengan May­bank Syariah. “Spin off ada­lah pilihan. Bisa dilakukan spin off untuk selanjutnya di merger dengan Maybank Syariah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Menu Tanggal Tua, Kacang Panjang Tumis Telur yang Murah dan Praktis

Presiden Direktur Maybank Indonesia, Taswin Zakaria menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terha­dap rencana pengembangan bisnis UUS Maybank Indone­sia. Sebab, di Indonesia, May­bank Group sebagai induk us­aha turut pula memiliki anak usaha bank syariah, yaitu PT Bank Maybank Syariah (May­bank Syariah).

Taswin mengungkapkan, Maybank Syarah Indonesia tidak memiliki keterkaitan saham langsung dengan May­bank Indonesia melainkan dengan Maybank Group. Dengan demikian, kata Tas­win, pada waktunya nanti, pihaknya akan mengumum­kan langkah yang akan diambil perseroan dan juga Maybank Group terhadap dua unit usa­ha ini. “Rencana apa pun yang akan kami lakukan terkait UUS dan juga Maybank Syariah In­donesia akan kami kordinasi­kan dengan Maybank Group selaku pemegang saham,” ujarnya.

Hingga saat ini, kata Tas­win, pihaknya telah melaku­kan komunikasi dengan OJK selaku regulator terkait hal ini. “Pada waktunya nanti akan kami sampaikan secara final langkah yang kami ambil ter­hadap Maybank Syariah Indo­nesia maupun UUS Maybank Indonesia,” katanya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Daging dan Kentang untuk Menu Andalan Keluarga

Catatan saja, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/24/PBI/2012 Tentang Kepe­milikan Tunggal Pada Per­bankan Indonesia menyata­kan bahwa setiap pihak yang menjadi pemegang saham pengendali (PSP) hanya di­izinkan memiliki satu bank. Namun dalam beleid itu, ter­dapat pengecualian bagi PSP yang memiliki dua bank yang menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip berbeda, yakni syariah dan konvensional.

Pemenuhan kewajiban ke­tentuan kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP) tersebut dapat dilakukan dengan cara merger atas bank yang dikendalikan. Kemudian, opsi lain yang diberikan BI adalah pembentukan perusa­haan induk di bidang perban­kan atau mengadakan holding. Adapun, Maybank Indonesia dan Maybank Syariah memiliki PSP yang sama dengan tetapi mereka memiliki dua kegiatan yang berbeda.

Menilik isi PBI Nomor 14/24/PBI/2012, jika ke depan UUS Maybank Indonesia ber­transformasi menjadi bank umum syariah (BUS) dengan Maybank Indonesia sebagai pemegang saham pengendali, tidak terkena ketentuan single presence policy. Beleid itu ber­potensi berlaku bila Maybank Group kedepannya menjadi PSP.

(Adil | net)

============================================================
============================================================
============================================================