JAKARTA, Today – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menungÂgu keputusan Maybank IndoÂnesia dan Maybank Group, terkait rencana pengembanÂgan bisnis unit usaha syariah.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK Mulya E. Siregar mengungkaÂpkan, wasit lembaga keuanÂgan telah meminta road map pengembangan bisnis unit usaha syariah (UUS) Maybank Indonesia kepada share holdÂers. Hal ini berkaitan denÂgan pembatasan keberadaan bank umum syariah (BUS) pada 2023 mendatang yang hanya sebanyak 20 bank syaÂriah.
Menurut Mulya, Maybank Group dan Maybank Indonesia harus secepatnya mengambil keputusan terkait pengemÂbangan bisnis UUS Maybank Indonesia, apakah akan diÂtransformasi melalui skema spin off untuk menjadi BUS atau dimasukkan ke dalam bisÂnis PT Bank Maybank Syariah (Maybank Syariah).
“Kami sudah minta roadÂmap terkait rencana pengemÂbangan bisnis ke depannya. Harus ada keputusan apakah akan dilakukan spin off atau dimasukkan ke dalam bisnis Maybank Syariah,†kata Mulya.
Menurutnya, jika langÂkah yang ditempuh Maybank Group dan Maybank Indonesia adalah memasukkan UUS ke dalam bisnis Maybank Syariah, maka rencana pengembangan produk bisa dilakukan oleh UUS dan kemudian penjualan produk bisnis syariah dilakuÂkan oleh Maybank Syariah.
Namun, kata Mulya, MayÂbank Group dan Maybank InÂdonesia juga tetap memiliki kebebasan untuk mengamÂbil langkah transformasi UUS menjadi BUS dengan melakukan spin off. Dengan demikian, maka BUS MayÂbank Indonesia selanjutnya bisa di merger dengan MayÂbank Syariah. “Spin off adaÂlah pilihan. Bisa dilakukan spin off untuk selanjutnya di merger dengan Maybank Syariah,†ujarnya.
Presiden Direktur Maybank Indonesia, Taswin Zakaria menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terhaÂdap rencana pengembangan bisnis UUS Maybank IndoneÂsia. Sebab, di Indonesia, MayÂbank Group sebagai induk usÂaha turut pula memiliki anak usaha bank syariah, yaitu PT Bank Maybank Syariah (MayÂbank Syariah).
Taswin mengungkapkan, Maybank Syarah Indonesia tidak memiliki keterkaitan saham langsung dengan MayÂbank Indonesia melainkan dengan Maybank Group. Dengan demikian, kata TasÂwin, pada waktunya nanti, pihaknya akan mengumumÂkan langkah yang akan diambil perseroan dan juga Maybank Group terhadap dua unit usaÂha ini. “Rencana apa pun yang akan kami lakukan terkait UUS dan juga Maybank Syariah InÂdonesia akan kami kordinasiÂkan dengan Maybank Group selaku pemegang saham,†ujarnya.
Hingga saat ini, kata TasÂwin, pihaknya telah melakuÂkan komunikasi dengan OJK selaku regulator terkait hal ini. “Pada waktunya nanti akan kami sampaikan secara final langkah yang kami ambil terÂhadap Maybank Syariah IndoÂnesia maupun UUS Maybank Indonesia,†katanya.
Catatan saja, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/24/PBI/2012 Tentang KepeÂmilikan Tunggal Pada PerÂbankan Indonesia menyataÂkan bahwa setiap pihak yang menjadi pemegang saham pengendali (PSP) hanya diÂizinkan memiliki satu bank. Namun dalam beleid itu, terÂdapat pengecualian bagi PSP yang memiliki dua bank yang menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip berbeda, yakni syariah dan konvensional.
Pemenuhan kewajiban keÂtentuan kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP) tersebut dapat dilakukan dengan cara merger atas bank yang dikendalikan. Kemudian, opsi lain yang diberikan BI adalah pembentukan perusaÂhaan induk di bidang perbanÂkan atau mengadakan holding. Adapun, Maybank Indonesia dan Maybank Syariah memiliki PSP yang sama dengan tetapi mereka memiliki dua kegiatan yang berbeda.
Menilik isi PBI Nomor 14/24/PBI/2012, jika ke depan UUS Maybank Indonesia berÂtransformasi menjadi bank umum syariah (BUS) dengan Maybank Indonesia sebagai pemegang saham pengendali, tidak terkena ketentuan single presence policy. Beleid itu berÂpotensi berlaku bila Maybank Group kedepannya menjadi PSP.
(Adil | net)