ojkJAKARTA TODAY- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan mengenai pinjam meminjam pada layanan digital dengan skema peer to peer (P2P) lending atau penyelenggara bisnis pinjaman dari pengguna ke pengguna. Dalam aturan ini, perusahaan P2P Lending akan diberi kesempatan untuk mendaftarkan perusahaannya ke OJK dengan berbagai syarat.
Peraturan ini diperlukan seiring dengan pesatnya pertumbuhan industri keuangan yang memanfaatkan teknologi internet. Sebut saja, Uang Teman yang merupakan perusahaan digital keuangan di wilayah Asia Tenggara yang menyediakan pinjaman jangka pendek baik untuk keperluan konsumsi atau bisnis melalui pembiayaan online, sebagai alternatif dari model peminjaman konvensional bank atau perusahaan pembiayaan lainnya.

Dengan terbitnya aturan ini, OJK lebih mudah untuk memantau industri yang bergerak di sektor penyedia jasa layanan pinjaman digital ini, dengan mengedepankan perlindungan konsumen.

Selain memperbaiki tingkat keseimbangan dan mempercepat distribusi pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke berbagai daerah, adanya penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar juga dapat mencegah tindakan pencucian uang atau pendanaan terorisme, karena sistemnya yang kini telah terpantau.

BACA JUGA :  Punya Nangka Muda di Rumah? Mending Dibuat Ini

“Karena harus ada regulasi approach dalam hal ini. Perusahaan fintech dalam konteks peer to peer landing itu hanya mempertemukan peminjam dengan pemberi pinjaman. OJK masuk karena sesuatu itu menjadi rutin bisnis, orang bagaimana memperoleh return dalam bisnis dan kita concern keamanan bisnis, dan perlindungan konsumen itu sendiri,” kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK, Imansyah dalam jumpa pers di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (10/1/2016).

Setidaknya ada empat langkah yang harus dilalui untuk dapat meminjam melalui layanan ini. Pertama, berupa register dari pihak pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Namun, jika debitur tersebut masih lolos dari register awal tersebut, akan ada tahap dua, yakni berupa pengajuan pinjaman. Di tahap ini akan ada pembuatan virtual account oleh kreditur, di mana layanan peminjaman tidak akan berjalan jika seleksi di sana tidak berhasil. Setelah itu, barulah terlaksana pelaksanaan kegiatan pinjam meminjam, dan juga pembayaran pinjaman.

BACA JUGA :  Resep Membuat Ikan Asin Sambal Belimbing, Perpaduan Asam Asin Pedas

Imansyah mengatakan, perusahaan Fintech terdaftar yang memiliki database akan membuat OJK memiliki data akurat terkait investor dan peminjam dana. Selain itu, perusahaan tersebut juga dapat menjaring informasi dari sumber lain terkait investor dan peminjam dana.

Data ini akan lebih dalam lagi nanti setelah perusahaan-perusahaan fintech yang melakukan layanan P2P lending melakukan pendaftaran ke OJK, sehingga bisa menghindari adanya pemanfaatan pembiayaan yang tidak benar.

“Mereka kan nanti punya database. Pihak investornya siapa. Jadi mereka akan update, meyakinkan bahwa medianya tidak dipakai pencucian uang. Sumbernya juga nanti akan terekspose,” pungkasnya.(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================