JAKARTA TODAY- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Satgas Waspada Investasi telah menerima laporan sebanyak 91 kegiatan investasi bodong dalam kurun waktu Agustus 2016 hingga akhir Maret 2017.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, dari 91 kegiatan investasi bodong tersebut, ada 19 di antaranya yang telah dihentikan pada tahun 2017 ini.

“Per akhir bulan Maret 2017 telah ada 91 laporan investasi bodong. Dan kemarin yang sudah dihentikan Satgas sudah 19 kegiatan yang dihentikan,” ungkap Soetiono di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (21/4/2017).

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Tumis Buncis dan Wortel yang Renyah dan Sedap

Walau tak merinci 91 kegiatan investasi bodong tersebut, namun Soetiono mengatakan, rata-rata jenis kegiatan yang dilakukan oleh para pelaku merupakan kegiatan penghimpunan dana dari nasabah atau peserta.

“Bentuknya penghimpunan dana masyarakat yang kemudian tidak jelas bagaimana menggenerasikan uangnya karena itu sistem piramida. Jadi menggantungkan partisipasi dari peserta berikutnya. Sehingga akhirnya walaupun menjanjikan imbal hasil yang tinggi sekali, kalau tidak ada peserta yang banyak, jadi tersendat pembayaran bunganya dan kemudian tidak bisa memenuhi janjinya untuk mengembalikan pokoknya,” terang dia.

============================================================
============================================================
============================================================