showimgJAKARTA, Today – Pembi­ayaan masih seret, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beren­cana memangkas lagi uang muka atau down payment (DP) pembiayaan kendaraan bermotor. Tak kepalang tanggung, uang muka akan diturunkan jadi 0%, dari yang saat ini 15%–20%

Hanya saja, rencana DP 0% itu hanya berlaku untuk multifinance yang mencatat rasio kredit macet atau non performing financing (NPF) di bawah 1%.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) bilang, OJK fleksibel dalam menetapkan DP pembi­ayaan kendaraan. “Kami masih berdiskusi dengan pelaku usaha. Apakah mere­ka membutuhkan DP ditu­runkan lagi agar dapat me­naikkan pembiayaan,” ujar Firdaus, pekan lalu.

BACA JUGA :  Kemenangan Timnas Indonesia jadi Modal Penentu Kontra Jordania

Ia menilai, pembiayaan multifinance tahun ini ter­bilang lebih rendah diband­ingkan pencapaian tahun 2014. Lewat pembebasan DP ini, OJK berharap kenai­kan pembiayaan. Kalaupun DP menjadi 0%, OJK men­etapkan kriteria khusus un­tuk multifinance yang boleh memberikan DP 0%. Yakni, multifinance dengan NPF di bawah 1%.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Bersihkan Usus Kotor Setelah Lebaran dengan 6 Makanan Ini

Ke depan, OJK berharap multifinance kian terpacu menurunkan kredit mac­etnya.

Tetap Berlakukan DP

Meski akan dibebaskan, toh perusahaan pembiayaan tetap akan mengenakan uang muka pembiayaan. Jerry Fandy, Head of Treas­ury and Funding PT Federal International Finance (FIF­GROUP) mengatakan, FIF tetap akan menerapkan DP untuk nasabahnya. Alasann­ya, belum tentu pemberian DP 0% itu sepadan dengan kualitas kredit perusahaan.

============================================================
============================================================
============================================================