JAKARTA, Today – PembiÂayaan masih seret, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berenÂcana memangkas lagi uang muka atau down payment (DP) pembiayaan kendaraan bermotor. Tak kepalang tanggung, uang muka akan diturunkan jadi 0%, dari yang saat ini 15%–20%
Hanya saja, rencana DP 0% itu hanya berlaku untuk multifinance yang mencatat rasio kredit macet atau non performing financing (NPF) di bawah 1%.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) bilang, OJK fleksibel dalam menetapkan DP pembiÂayaan kendaraan. “Kami masih berdiskusi dengan pelaku usaha. Apakah mereÂka membutuhkan DP dituÂrunkan lagi agar dapat meÂnaikkan pembiayaan,†ujar Firdaus, pekan lalu.
Ia menilai, pembiayaan multifinance tahun ini terÂbilang lebih rendah dibandÂingkan pencapaian tahun 2014. Lewat pembebasan DP ini, OJK berharap kenaiÂkan pembiayaan. Kalaupun DP menjadi 0%, OJK menÂetapkan kriteria khusus unÂtuk multifinance yang boleh memberikan DP 0%. Yakni, multifinance dengan NPF di bawah 1%.
Ke depan, OJK berharap multifinance kian terpacu menurunkan kredit macÂetnya.
Tetap Berlakukan DP
Meski akan dibebaskan, toh perusahaan pembiayaan tetap akan mengenakan uang muka pembiayaan. Jerry Fandy, Head of TreasÂury and Funding PT Federal International Finance (FIFÂGROUP) mengatakan, FIF tetap akan menerapkan DP untuk nasabahnya. AlasannÂya, belum tentu pemberian DP 0% itu sepadan dengan kualitas kredit perusahaan.