LAMONGAN TODAY – Oknum guru di Lamongan yang memukul siswanya dengan besi hingga pingsan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Pelaku akan disangkakan dengan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan guru pelaku kekerasan bernama Sultoni (28) itu akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) atau (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.

BACA JUGA :  Nasi Goreng Cumi dan Telur, Masakan Simple yang Menggugah Selera Keluarga

“Setelah kami mendengarkan keterangan dari para saksi, mengumpulkan barang bukti, dan kemudian mengamankan tersangka,” ujar Harun, Selasa (21/1/2020).

Selain laporan orang tua korban, lanjut Harun, penetapan Sultoni sebagai tersangka berdasarkan dari keterangan para saksi yang dianggap mengetahui kejadian tersebut serta barang bukti yang ada di lapangan.

BACA JUGA :  Santan Bahaya Jika Dipanaskan? Simak Ini, Jangan Sembarangan Panaskan Makanan

“Tiga saksi sudah kami mintai keterangan,” jelasnya.

============================================================
============================================================
============================================================