CIBINONG TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor akhirnya menetapkan dan menahan oknum Kepala Desa (kades) Tamansari, berinisial A sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa 2018 sebesar 500 juta rupiah.

Kasie Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Rolando Ritonga
menuturkan, bahwa tersangka kini telah diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor untuk menjalani penahanan sementara selama 20 hari.

BACA JUGA :  Maraknya Kasus Pencurian Hewan Ternak Resahkan Warga Kecamatan Leuwisadeng

“Memang kemarin kita sudah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap salah satu tersangka yang berstatus sebagai Kepala Desa di wilayah Kecamatan Tamansari. Tersangka datang menyerahkan diri,” tutur Rolando kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Jumat (21/2/2020).

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Menang Tipis 0-1 Lawan Australia

Untuk kerugian, sambung Roland, di ditemukan oleh hitungan inspektorat, sekitar kurang lebih 500 Juta Rupiah dan yang bersangkutan juga sudah berhasil memulihkan. Jadi tersangka telah mengembalikan sekitar 170 juta dan sudah disita dari kegiatan awal pendidikan serta Akta Jual Beli (AJB) rumah.

============================================================
============================================================
============================================================