KALIMANTAN TODAY- Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan menyita sebanyak 7,32 juta butir obat jenis Carnophen senilai Rp10,6 miliar di dalam sebuah gudang penyimpanan, di Banjarmasin, Senin (9/10). Seorang oknum anggota Polri diduga terlibat.

Dalam penggerebekan ruko berlantai dua, di Jl. Ahmad Yani Km 5,5, Banjarmasin, itu, sebanyak sembilan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai Tersangka. Mereka adalah A alias Jarwo, MA, MH, MN, PR, UA, SIAB , dan SMH, dan M. Diketahui, salah satunya merupakan oknum anggota Polri (MH).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi setelah Penyidik Polda Kalsel melakukan pengintaian selama dua bulan. Penyidik kemudian mendapatkan informasi barang haram tersebut masuk ke Banjarmasin dan akan dikirim kembali ke Pulau Jawa.

BACA JUGA :  Program Angkot Listrik, Komisi III DPRD: Pemkot Jangan Gegabah

Rikwanto menambahkan, penggerebakan ini juga dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut ijin edar barang di gudang penyimpanan ini.

Dikutip dari kantor berita Antara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Sofyan Hidayat mengungkapkan, kasus itu dibongkar oleh Penyidik Subdit III/Jatanras Ditkrimum Polda Kalsel, pada Minggu (8/10). Pihaknya pun mendalami peran Iptu MH dalam jaringan itu.

BACA JUGA :  Dessert Puding Susu Aneka Buah yang Enak Cocok untuk Menu Berbuka Puasa

“Perannya masih kami dalami untuk proses pengembangan guna penetapan tersangka dari sembilan terduga pelaku yang diamankan,” kata Sofyan di Banjarmasin, Kalsel, kemarin.

Menurut Sofyan, barang bukti saat ini sudah dibawa ke kantor Polda Kalsel. Satu unit truk warna jingga dengan nomor polisi BA 8137 AI yang membawa sebanyak 7,32 juta obat-obatan itu telah terparkir di halaman kantor Polda dan dipasang garis polisi.

============================================================
============================================================
============================================================