BOGOR TODAYÂ – Aksi penggeledahan yang diÂlakukan oknum polisi dari satuan reskrim Polres Bogor Kota, di Kompleks Indraprasta dua, Jalan Gatotkaca V nomor 5 RT 6, RW 15, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, akhirnya menemui titik terang.
Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi HerinÂdra Rahmawan, mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah tegas kepada anggotanya yang ‘nakal’ sehingga semua anggota Polres BoÂgor Kota bisa menjadi pelayanan dan pengayom masyarakat.
Andi mengatakan, untuk motivasi anggotanÂya berinisial S (Sinurat) yang merupakan anggota reskrim Polres Bogor Kota, awalnya datang ke kediaman Maurits Yonin AR, untuk menagih huÂtang. Untuk institutsi Kepolisian tindakan penagÂihan utang saja tidak boleh, apalagi penyusupan narkoba. “Jika memang itu terbukti maka akan dilakukan sanksi, satu kali dan dau kali masih bisa hanya diberikan sanksi. Kalau sudah banyak kesalahannya akan dilakukan pemecatan, kalau memang ini benar melanggar. Ini sudah bukan pelanggaran disiplin lagi, tapi sudah pelangÂgaran kode etik,†tegasnya. “Tindakan seperti rentenir itu tidak boleh dibenarkan, karena itu bukan ranah aparat Kepolisian,†tambahnya.
Mantan Kapolres Kepulauan Seribu ini, menjelaskan, info penggeledahan rumah itu atas dasar adanya narkoba jenis sabu-sabu seberat 4kg, itu tidak ada. Ia juga menegaskan, pihaknya juga sudah menanyakan kepada kasie propam dan memang tidak ada dan tidak terbukti. “Itu sebetulnya hanya untuk menakut-nakuti pemilik rumah serta pegawainya. Supaya bayar hutang,†akunya.
Lulusan SMAN 7 Bogor itu, kembali membeÂberkan, kedatangan Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Maulana Mukarom yanag melakukan penggeledahan kedua untuk memastikan tidak ada barang yang dimaksud oknum polisi bernaÂma Sinurat. Saat ini penanganan masih berlanjut oleh Provost Polda Jabar, setelah dilakukan peÂnyelidikan dan penanganan di Polda Jabar nantiÂnya dilimpahkan ke Polres Bogor Kota. “SecepatÂnya anggota berinisal S itu akan dinonaktifkan, ini bikin malu dan tidak ada terolir. Apalagi kaÂlau sudah lebih dari 3 kali pelanggaran, memang orang ini pernah mempunyai kasus,†tuntasnya.
Sementara itu, sebelumnya Maurits Yonin AR melaporkan pengeledahan yang dilakukan oknum polisi berseta rengrengannya dari Polres Bogor Kota ke Polda Jabar. Warga Bantarjati, KeÂcamatan Bogor Utara, itu tak terima ada pengÂgeledahan ke rumahnya yang tidak disertai surat resmi, Kamis (22/10), Oknum polisi tersebut berÂmaksud melakukan penggeledahan ke rumah Maurits dengan alasan indikasi penyimpanan narkoba seberat 4 Kg. Namun penggeledahan tersebut tanpa disertai surat perintah (sprin) resmi dari instansi berwenang.
(Rizky Dewantara)