BOGOR TODAY – Aksi penggeledahan yang di­lakukan oknum polisi dari satuan reskrim Polres Bogor Kota, di Kompleks Indraprasta dua, Jalan Gatotkaca V nomor 5 RT 6, RW 15, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, akhirnya menemui titik terang.

Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herin­dra Rahmawan, mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah tegas kepada anggotanya yang ‘nakal’ sehingga semua anggota Polres Bo­gor Kota bisa menjadi pelayanan dan pengayom masyarakat.

Andi mengatakan, untuk motivasi anggotan­ya berinisial S (Sinurat) yang merupakan anggota reskrim Polres Bogor Kota, awalnya datang ke kediaman Maurits Yonin AR, untuk menagih hu­tang. Untuk institutsi Kepolisian tindakan penag­ihan utang saja tidak boleh, apalagi penyusupan narkoba. “Jika memang itu terbukti maka akan dilakukan sanksi, satu kali dan dau kali masih bisa hanya diberikan sanksi. Kalau sudah banyak kesalahannya akan dilakukan pemecatan, kalau memang ini benar melanggar. Ini sudah bukan pelanggaran disiplin lagi, tapi sudah pelang­garan kode etik,” tegasnya. “Tindakan seperti rentenir itu tidak boleh dibenarkan, karena itu bukan ranah aparat Kepolisian,” tambahnya.

BACA JUGA :  Menu Diet dengan Sup Sayuran Kuah Bening yang Rendah Lemak

Mantan Kapolres Kepulauan Seribu ini, menjelaskan, info penggeledahan rumah itu atas dasar adanya narkoba jenis sabu-sabu seberat 4kg, itu tidak ada. Ia juga menegaskan, pihaknya juga sudah menanyakan kepada kasie propam dan memang tidak ada dan tidak terbukti. “Itu sebetulnya hanya untuk menakut-nakuti pemilik rumah serta pegawainya. Supaya bayar hutang,” akunya.

Lulusan SMAN 7 Bogor itu, kembali membe­berkan, kedatangan Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Maulana Mukarom yanag melakukan penggeledahan kedua untuk memastikan tidak ada barang yang dimaksud oknum polisi berna­ma Sinurat. Saat ini penanganan masih berlanjut oleh Provost Polda Jabar, setelah dilakukan pe­nyelidikan dan penanganan di Polda Jabar nanti­nya dilimpahkan ke Polres Bogor Kota. “Secepat­nya anggota berinisal S itu akan dinonaktifkan, ini bikin malu dan tidak ada terolir. Apalagi ka­lau sudah lebih dari 3 kali pelanggaran, memang orang ini pernah mempunyai kasus,” tuntasnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Rendang Jengkol yang Gurih Renyah dan Mantap

Sementara itu, sebelumnya Maurits Yonin AR melaporkan pengeledahan yang dilakukan oknum polisi berseta rengrengannya dari Polres Bogor Kota ke Polda Jabar. Warga Bantarjati, Ke­camatan Bogor Utara, itu tak terima ada peng­geledahan ke rumahnya yang tidak disertai surat resmi, Kamis (22/10), Oknum polisi tersebut ber­maksud melakukan penggeledahan ke rumah Maurits dengan alasan indikasi penyimpanan narkoba seberat 4 Kg. Namun penggeledahan tersebut tanpa disertai surat perintah (sprin) resmi dari instansi berwenang.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================