BOGOR, TODAY – Dugaan kasus pe­nipuan dan penggelapan yang me­nyeret oknum perwira menengah yang bertugas di Polres Bogor (EM), menemui babak baru, setelah Kua­sa Hukum Gunardi dan Mad Rohi berencana mensomasi polisi ber­pangkat Komisaris Polisi itu.

Kuasa hukum Gunardi, Osnar J Sianipar mengungkapkan, rencana melakukan somasi kepada EM di­karenakan perwira aktif ini telah melakukan upaya penipuan dan pemerasan dalam kasus ini.

“Sertifikat tanah yang seharusnya menjadi hak klainnya sengaja dikua­sai. Padahal, dari awal klainya ini se­lalu mengikuti keinginan EM. Namun ternyata EM mempunyai rencana lain,” tandas Sianipar.

Sebelumnya, kata dia, sudah ber­temu dengan EM, namun EM tetap pada pendiriannya ingin mengua­sai tanah tersebut, sehingga kami melakukan somasi agar sertifikat bisa dikembalikan kembali kepada pemilik sah.

Sementara, sidang yang seharus­nya dilaksanakan pagi kemarin, ga­gal dilakukan, karena saksi dari EM tidak dapat hadir. “Sidang ditunda hingga senin depan karena saksi dari pelapor tidak bisa hadir,” terang Jak­sa M Ridwan.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Sebelumnya, kronologis dirinya melaporkan pamen yang bertugas di Polres Bogor ini, berawal saat dua klainnya yakni Gunardi dan Mat Rohi, meminjam uang sebesar Rp 250 juta, yang dipakai untuk mene­bus sertifikat hak milik Nomor 884/ Kalisuren seluas 11.930 meter per­segi atas nama pemilik Tan Kim Yok, yang telah dibeli Gunardi.

Uang pinjaman dari EM, kata Os­nar, dikembalikan paling lambat tiga bulan menjadi Rp 300 juta, setelah lahan milik kliennya itu dibayar lu­nas oleh Arif, sang pembeli lahan.

“Pinjam meminjam uang itu ada buktinya berupa kwitansi. Tapi, dalam perjalanannya, EM malah ingin menguasai lahan tersebut dengan menyatakan lahan itu telah dibelinya, bahkan telah di AJB kan dengan dasar bukti kwitansi, EM pun menolak pengembalian uang pinja­man plus bunganya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Osnar melanjutkan, saat EM hen­dak melakukan proses balik nama sertifikat dari Tan Kim Yok ke Kan­tor Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor ditolak, lantaran lahan yang dimaksud telah dipecah lima bidang.

“Bahkan AJB nomor 37/2013 yang diajukan EM, sebagai syarat proses balik nama palsu, dan itu diperkuat dengan adanya keterangan dari no­taris PPAT yang mengaku tak pernah menerbitkan AJB nomor 37/2013,” terangnya.

Entah kesal atau kenapa, EM lan­tas melaporkan kedua klainnya itu dengan tudingan melakukan penim­puan dan penggelapan.

“Saya sih berharap sidang yang saat ini memasuki agenda pemerik­saan saksi-saksi segera berakhir dan majelis hakim harus membebaskan kedua klain kami itu dari segala tuduhan,”tandasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================