BOGOR, TODAYÂ – Dugaan kasus peÂnipuan dan penggelapan yang meÂnyeret oknum perwira menengah yang bertugas di Polres Bogor (EM), menemui babak baru, setelah KuaÂsa Hukum Gunardi dan Mad Rohi berencana mensomasi polisi berÂpangkat Komisaris Polisi itu.
Kuasa hukum Gunardi, Osnar J Sianipar mengungkapkan, rencana melakukan somasi kepada EM diÂkarenakan perwira aktif ini telah melakukan upaya penipuan dan pemerasan dalam kasus ini.
“Sertifikat tanah yang seharusnya menjadi hak klainnya sengaja dikuaÂsai. Padahal, dari awal klainya ini seÂlalu mengikuti keinginan EM. Namun ternyata EM mempunyai rencana lain,†tandas Sianipar.
Sebelumnya, kata dia, sudah berÂtemu dengan EM, namun EM tetap pada pendiriannya ingin menguaÂsai tanah tersebut, sehingga kami melakukan somasi agar sertifikat bisa dikembalikan kembali kepada pemilik sah.
Sementara, sidang yang seharusÂnya dilaksanakan pagi kemarin, gaÂgal dilakukan, karena saksi dari EM tidak dapat hadir. “Sidang ditunda hingga senin depan karena saksi dari pelapor tidak bisa hadir,†terang JakÂsa M Ridwan.
Sebelumnya, kronologis dirinya melaporkan pamen yang bertugas di Polres Bogor ini, berawal saat dua klainnya yakni Gunardi dan Mat Rohi, meminjam uang sebesar Rp 250 juta, yang dipakai untuk meneÂbus sertifikat hak milik Nomor 884/ Kalisuren seluas 11.930 meter perÂsegi atas nama pemilik Tan Kim Yok, yang telah dibeli Gunardi.
Uang pinjaman dari EM, kata OsÂnar, dikembalikan paling lambat tiga bulan menjadi Rp 300 juta, setelah lahan milik kliennya itu dibayar luÂnas oleh Arif, sang pembeli lahan.
“Pinjam meminjam uang itu ada buktinya berupa kwitansi. Tapi, dalam perjalanannya, EM malah ingin menguasai lahan tersebut dengan menyatakan lahan itu telah dibelinya, bahkan telah di AJB kan dengan dasar bukti kwitansi, EM pun menolak pengembalian uang pinjaÂman plus bunganya,†ujarnya.
Osnar melanjutkan, saat EM henÂdak melakukan proses balik nama sertifikat dari Tan Kim Yok ke KanÂtor Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor ditolak, lantaran lahan yang dimaksud telah dipecah lima bidang.
“Bahkan AJB nomor 37/2013 yang diajukan EM, sebagai syarat proses balik nama palsu, dan itu diperkuat dengan adanya keterangan dari noÂtaris PPAT yang mengaku tak pernah menerbitkan AJB nomor 37/2013,†terangnya.
Entah kesal atau kenapa, EM lanÂtas melaporkan kedua klainnya itu dengan tudingan melakukan penimÂpuan dan penggelapan.
“Saya sih berharap sidang yang saat ini memasuki agenda pemerikÂsaan saksi-saksi segera berakhir dan majelis hakim harus membebaskan kedua klain kami itu dari segala tuduhan,â€tandasnya.
(Rishad Noviansyah)