pelaku-penculikan-warga-malaysia_20150726_185324CIBUBUR, TODAY — Satu lagi kasus tindak kejahatan dan kekerasan melibatkan oknum TNI, polisi dan pengacara. Mereka menculik pen­gusaha berkewargaan negara Ma­laysia, Sahlan bin Bandan.

Kasus kejahatan ini berhasil dungkap Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Empat orang pelaku berhasil ditangkap. Ada 10 ekse­kutor yang terlibat dan sebagian besar masih diburu. Mereka yang masih diburu diantaranya warga sipil, anggota TNI, pecatan polisi, dan pengacara.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan, penculikan Sah­lan terjadi pada Rabu(15/7/2015). “Ko­rban dibawa dari Mc Donald Cibubur, Jakarta Timur, kemudian dibawa ke Ho­tel Harris, Tebet, Jaksel,” kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (26/7/2015).

Sesampainya di Hotel Harris, den­gan kawalan para pelaku, korban ber­temu dengan 2 orang otak penculikan yang juga berkewargaan negara Malay­sia. Kedua pelaku ini adalah rekan bis­nis korban.

“Kemudian korban bertemu dengan Rafi yang memberi order penculikan ini dan Datuk Sobri di hotel tersebut. Ko­rban diminta mengembalikan uang 2 orang ini,” katanya.

Kepada para eksekutor, kedua WN Malaysia ini mempermasalahkan soal utang-piutang terhadap keduanya. Setelah 15 menit berdebat, ternyata ko­rban tidak punya permasalahan utang. “Yang ada ternyata korban dengan be­berapa pelaku lainnya membuat usaha money changer di Malaysia dan masing-masing menanam modal. Mengetahui hal itu, para pelaku mulai putus asa karena ternyata utang yang dituduhkan tidak ada,” paparnya.

Setelah dari hotel, korban kemu­dian dibawa ke Bogor untuk menemui seseorang bernama Sultan. Menurut korban, Sultan lah penyebab macetnya usaha money changer korban dan 2 WN Malaysia tadi. “Namun, sampai tanggal 16 Juli malam, Sultan tidak juga mun­cul, hingga akhirnya korban dibawa oleh para eksekutor ke mobil Pajero yang disewa korban, lalu dipindahkan ke mobil Toyota Innova pelaku FB,” terangnya.

BACA JUGA :  Baliho di Jalan Raya Sawangan Depok Roboh Diterjang Hujan Deras, Timpa Innova

Korban kemudian disekap di rumah pelaku KR di Cisalak, Depok sejak tang­gal 15-23 Juli. Di situ korban dianiaya dan diminta oleh tersangka FB untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Awalnya korban diminta bayar Rp 500 juta kemudian turun jadi Rp 100 juta. Keluarga korban yang di Malaysia kemudian kirim uang tersebut melalui Western Union dan uang tersebut di­belah, dikirim ke sejumlah rekening para eksekutor,” paparnya.

Para pelaku, FB, YL, KR, S ditangkap tim Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 23 Juli setelah dilaporkan oleh istri korban. FB dan istrinya ditangkap di rumahnya di Kota Wisata, Cibubur, KR ditangkap di Depok, S di rumahnya di Pasar Minggu Jaksel. Penculikan Sahlan bin Bandan, melibatkan 10 orang eksekutor.

Dari 10 orang pelaku penculikan, baru 4 orang yang berhasil ditangkap. Keempat tersangka yaitu S alias ES, FB, KR dan YL, seorang perempuan istri FB. “Kita sudah tangkap 4 tersangka, di mana S alias ES sudah kita limpahkan ke instansi lain karena kita tidak punya kewenangan,” kata Krishna Murti.

Krishna sudah berkoordinasi den­gan institusi lain terkait keterlibatkan beberapa oknum dalam penculikan ini. Ada 5 oknum TNI yang terlibat dalam kasus penculikan ini. “Kita sudah koor­dinasi dengan POMDAM dan mereka sangat kooperatif, mau mengusut hing­ga tuntas dan menangkap pelaku lain yang belum tertangkap sampai kasus­nya terang benderang,” tuturnya.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

Sementara, tersangka FB dan YL berperan sebagai penyuruh ekseku­tor yang memetakan operasional para eksekutor. “YL ini istrinya FB. Mereka berdua mengaku sebagai pengacara, dan mengaku hanya ingin membantu korban,” imbuhnya.

Tersangka lain, yakni seorang pria berinisial KR. Krishna menyebut, KR adalah pecatan Polri yang memfasilitasi rumah untuk menyekap korban selama diculik selama 8 hari. “KR ini pecatan Polri, dia dipecat karena desersi,” ucap­nya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seoseorang dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekesaran karena para tersangka men­gambil sejumlah barang di rumah kon­trakan korban.

Sementara barang bukti disita yakni 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, sejumlah telepon genggam dan uang tunai Rp 80 juta serta sejumlah cincin batu akik.

Terpisah, Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kom­pol Gunardi mengatakan, pencurian sejumlah batu akik tersebut dilakukan para eksekutor di rumah kontrakan korban di Warung Jambu, Bogor ketika 5 adik korban diculik. “Karena korban tidak ada di rumahnya, sehingga adik-adiknya dibawa oleh para tersangka. Saat itulah mereka mengambil cincin batu akik di rumah korban,” ujar Gu­nardi.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================