BABAKANMADANG TODAY — Karena sekelompok oknum TNI tetap menghalang-halangi upaya pemagaran batas tanah dan penguatan struktur tanah di Cluster Terrace Hill, pihak PT Sentul City Tbk terpaksa minta perlindungan hukum dan berniat membatalkan kesepakatan sebelumnya dengan 14 orang oknum TNI korban penipuan biong nakal itu. Kesepakatan yang didasari niat baik Sentul City ini justru menimbulkan  masalah baru diinternal mereka.

‘’Kita akan kembalikan kasus ini ke status hukum yang sesungguhnya. Kita juga terpaksa lapor ke Denpom untuk minta perlindungan hukuk,’’ kata Head Departmenet Legal and Land Acquisition-Protection Faisal Farhan SH, MH, CIL kepada media, Kamis (5/3/2020).

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Bahas LKPJ Terakhir Bima Arya

Berdasarkan status hukum yang sebenarnya, kata Farhan, ke-14 orang tersebut, termasuk Brigjen TNI Temas merupakan korban penipuan biong nakal bernama Nurdin dan Muchrip Irfandi. Para oknum TNI tersebut membeli tanah milik PT Sentul City Tbk dari pihak yang tidak berhak. Mereka menggugat Sentul City secara Tata Usaha Negara untuk membatalkan Sertipikat Hak Guna Bangunan milik PT.Sentul City Tbk.

Menurut Farhan, keputusan tingkat pertama PN Cibinong menolak gugatan Temas cs seluruhnya. Sementara keputusan tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama, dan keputusan tingkat Mahkamah Agung  (Kasasi) menguatkan putusan tingkat pertama dan banding. ‘’Putusan hukumnya sudah inkraht,’’ katanya.

BACA JUGA :  10 Manfaat Sawi Putih Untuk Kesehatan Tubuh

Rupanya kelompok Temas ini tidak puas dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka mengajukan upaya hukum perdata untuk menguji kepemilikan atas tanah PT. Sentul City Tbk. Putusan tingkat pertama yaitu gugatan mereka ditolak di PN Cibinong dan mereka mengajukan upaya hukum banding dengan putusan PT Bandung yaitu menguatkan putusan PN Cibinong. ‘’Mereka tidak melakukan upaya hukum kasasi yang pada akhirnya keputusan banding tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap inkraht,’’ katanya.

============================================================
============================================================
============================================================