BOGOR TODAY- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan 10 temuan maladministrasi dalam pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) berdasarkan pemantauan yang dilakukan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

“Tim kami menemukan 10 maladministrasi terjadi pada pelaksanaan USBN, baik yang diatur dalam Prosedural Operasional Standar USBN ataupun yang tidak,” kata Komisioner ORI Ahmad Suaidi di Jakarta, Selasa (4/4/2017).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 25 April 2024

Ombudsman menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tidak melakukan pengawasan dengan ketat dilihat dari pemmbuatan, penggandaan dan pendistribusian soal yang dilakukan oleh pihak pemerintah daerah tanpa pengawasan ketat dari Kemdikbud sebagai pembuat kebijakan USBN.

Selain itu juga tidak adanya koordinasi dengan pihak Polri dalam proses pengamanan pencetakan dan pendistribusian soal yang menimbulkan terjadinya kebocoran kunci jawaban. Berdasarkan pemantauan, kata Suaidi, pendistribusian soal USBN dari Dinas Pendidikan Provinsi ke rayon daerah dan sekolah hanya dikawal oleh satu orang polisi.

BACA JUGA :  Jelang Akhir Masa Tugas, Wali Kota Bogor Titip Pesan Regenerasi dan Kesejahteraan Keluarga

Temuan lainnya ialah pengawas ujian yang tidak menggunakan sistem silang dari sekolah lain. “Ini mengakibatkan independensi pengawas diragukan,” kata dia.

============================================================
============================================================
============================================================