CIBINONG TODAY – Satuan Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan seorang Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kerap beroperasi di wilayah Sukajaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Tersangka berinisial RA
(34) yang diketahui sebagai bos atau pemilik. dan ditangkap pada Rabu, (26/2/2020) lalu.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah bukti yang digunakan sebagai alat operasional, diantaranya, 70 buah gelundungan, 6 buah tong, 20 karung berisi batuan yang mengandung mateeial emas, 250 botol mercury, 3 buah kompresor, 4 karung karbon, 6 buah dinamo, dua botol oli, 1 buah buku catatan harian, 2 buah buku catatan omset, 1 buah lempeng gendil, 2 set karet ban, 3 buah beban, 1 buah elpiji gas 3 Kg dan 1 buah serokan.

BACA JUGA :  Menu Sahur dengan Sup Miso Tofu Bayam yang Simple dan Lezat

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku menngaku usahanya tersebut sudah beroperasi sejak dua tahun lalu dengan omset Rp 30 hingga 50 juta per bulan dan memilki jumlah pekerja sebanyak 30 orang.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun 2 Truk CPO dan Mobil di Sijunjung Tewaskan 2 Sopir

“Untuk pekerja atau karyawannya kami hanya jadikan saksi,” tutur Roland kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Kamis (5/3/2020).

============================================================
============================================================
============================================================