Untitled-13BOGOR, TODAY — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menurunkan tarif dasar angkutan antarkota dan antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi serta angkutan penye­berangan turun sebesar 5 persen me­nyusul adanya penurunan harga Ba­han Bakar Minyak (BBM) terutama jenis Solar dari Rp6.950 menjadi Rp 5.650 per liter sejak 5 Janu­ari 2016 lalu.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, men­gatakan, penurunan tarif ini berlaku mulai 15 Januari 2016. “Seb­agai acuan besaran penurunan tarif, mem­berlakukan penurunan tarif sebesar lima persen untuk tarif AKAP kelas ekonomi dan tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi,” kata Jonan di kantornya, Jumat (8/1/2016).

Jonan mengatakan, penurunan tarif dasar tersebut mulai berlaku 15 Januari 2016, agar para pengusaha atau operator otobus melakukan penyesuaian. Soal be­saran penurunan tarif dasar AKAP dan an­gkutan penyeberangan, dia mengatakan hal itu merupakan hasil diskusi antar-Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) dan Gabun­gan Pengusaha Gabungan Pengusaha Na­sional Angkutan Sungai Danau dan Penye­berangan (Gasapdap).

BACA JUGA :  Bima Arya Sempatkan Tinjau Penataan Fasad Otista

Jonan mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada kepala daerah untuk menyesuaikan tarif, yakni tarif an­gkutan kota dalam provinsi (AKDP) oleh Gubernur dan tarif angkutan perkotaan oleh Walikota. “Bisa disesuaikan penu­runan sebesar lima persen, atau dibulat­kan Rp500,” katanya.

Untuk tarif kereta api selain kereta “com­muter line” (KRL), Jonan mengatakan adanya kemungkinan penurunan, namun masih didiskusikan. “Paling tidak satu minggu lagi hasil diskusinya kita umumkan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Pelak­sana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo menjelaskan penurunan tarif dasar sebesar lima persen, untuk AKAP wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) tarif per kilometer dari Rp130 menjadi Rp123. Sementara itu, untuk AKAP wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) dari Rp144 menjadi Rp135. “Untuk angku­tan penyeberangan, kita menghitungnya dari tarif Rp6.400 sesuai SK Juni 2015, bukan dari Rp6.700 atau Rp6.900,” katanya.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

Sugihardjo menegaskan kepada oper­ator angkutan umum wajib melakukan pe­nyesuaian karena ketentuan pemerintah. “Kalau ada yang melanggar, kita berikan sanksi, mulai dari peringatan, pembekuan izin dan pelarangan beroperasi,” katanya.

Angkot Bogor Turun Rp200

Sementara itu, jajaran Organda Angku­tan Darat (Organda) Kabupaten Bogor sepak­at menyesuakian ongkos angkutan umum perkotaan se Kabupaten Bogor turun Rp200.

Ketua Organda Kabupaten Bogor Gu­nawan mengatakan, pasca penurunan harga BBM bersubsidi Organda dan Pemkab Bogor sepakat menurunkan tarif angkot 4,7 persen atau Rp200. “Dengan menurunnya harga BBM, kami sepakat tarif baru angkutan di Kabupaten Bogor turun Rp200,” katanya, Jumat (8/1/16).

Namun, penurunan tarif tersebut di­anggap sebagian sopir malah menyulitkan untuk menyiapkan recehan uang kem­balian. Aji (35) salah seorang sopir angkot rute Bambukuning-Daralon menuturkan, sopir malah terbebani uang receh untuk kembalian penumpang.

(Rizky Dewantara|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================