DI musim mendekati lebaran, langkah gencar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membersihkan praktik suap nampaknya malah kian digeber. Yang terbaru adalah Anggota Komi­si III DPR RI, Putu Sudiartana, yang ditangkap bersama pengusaha dan koleganya. Kasus ini kian menambah daftar hitam kinerja DPR RI. Dalam konteks hukum pidana, kejahatan suap (baca korupsi) adalah tindak pidana yang seder­hana tetapi sulit dibuktikan. Biasanya antara pem­beri suap sebagai causa proxima dan penerima suap selalu melakukan silent operation untuk mewujudkan kejahatan tersebut. Bahkan sedapat mungkin meniadakan bukti-bukti bahwa tindak pidana tersebut telah dilakukan.

Oleh karena itu, untuk memberantas praktik korupsi berupa suap-menyuap haruslah dilaku­kan dengan silent operation pula. Tidaklah dapat dimungkiri bahwa terungkapnya banyak kasus korupsi, seperti suap impor daging sapi yang me­nyeret mantan Ketua Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan suap SKK Migas yang melibatkan Rudi Rubiandini, tidak terlepas dari operasi tangkap tangan.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Dalam konteks pembuktian, ada beberapa catatan terkait operasi tangkap tangan. Pertama, ada perbedaan prinsip pembuktian dalam perka­ra perdata dan perkara pidana. Dalam perkara perdata, para pihak yang melakukan hubungan hukum keperdataan cenderung mengadakan bukti dengan maksud jika di kemudian hari ter­jadi sengketa, para pihak akan mengajukan bukti-bukti untuk memperkuat argumentasinya di pen­gadilan. Hal ini berbeda dengan perkara pidana, di mana pelaku selalu berusaha meniadakan bukti atau menghapus jejak atas kejahatan yang dilakukan. Operasi tangkap tangan lebih efektif untuk membuktikan kejahatan-kejahatan yang sulit pembuktian, termasuk kejahatan korupsi.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Kedua, dalam pembuktian perkara pidana ada postulat yang berbunyi in criminalibus pro­bantiones bedent esse luce clariores. Bahwa dalam perkara-perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya.

Artinya, untuk membuktikan seseorang se­bagai pelaku tindak pidana tidaklah hanya ber­dasarkan persangkaan, tetapi bukti- bukti yang ada harus jelas, terang, dan akurat. Ini dalam rang­ka meyakinkan hakim untuk menjatuhkan pidana tanpa keraguan sedikit pun. Operasi tangkap tan­gan adalah cara paling ampuh untuk membuat bukti-bukti lebih jelas dan terang daripada cahaya.

============================================================
============================================================
============================================================