KASUS pencabutan izin dan jadwal penerbangan Lion Air oleh Kementerian Perhubungan (Kemen­hub) setidaknya menjadi sebuah legitimasi bahwa pemerintah tengah serius menata sistem penerban­gan di Indonesia.

Keberadaan bandar udara (bandara) di dalam negeri, khususnya akhir-akhir ini tampaknya be­lum dapat disebut menjadi tempat yang aman bagi penumpang pesawat udara. Modernisasi bandara yang menumbuhkan kesan canggih ternyata belum mampu mencegah kenakalan maskapai. Kelemahan seperti itu tidak boleh mendapatkan toleransi seke­cil apa pun. Pengelola Bandara dan maskapai pener­bangan harus bertanggung jawab penuh.

Menyederhanakan risiko biasanya selalu diikuti dengan tindakan menurunkan standar pengamanan. Kalau standar pengamanan diturunkan, konsekuen­sinya sangat jelas. Penurunan standar pengamanan bagasi penumpang pun juga wajib dibenahi. Kasus demi kasus pembongkaran dan pencurian di bagasi pesawat juga berkali-kali terjadi. Perilaku penga­manan seperti ini tentu saja sangat memprihatinkan.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Pengamanan maksimal terhadap bagasi penum­pang harus selalu dilakukan tanpa perlu menunggu terungkapnya kasus pembobolan itu. Perlu diingat­kan lagi bahwa kalau standar pengamanan di banda­ra tidak ditingkatkan, penumpang pesawat terbang akan trauma. Sebab, bandara akan di asumsikan sebagai tempat yang berisiko. Bukan hanya risiko ke­hilangan barang, tetapi risiko terseret masalah. Seka­rang, para calon penumpang pasawat boleh merasa takut kalau koper mereka bisa dijadikan tempat untuk menyelundupkan barang-barang terlarang. Maka, setelah terungkapnya kasus pembobolan kop­er penumpang itu, pengelola bandara dan maskapai penerbangan harus benar-benar fokus meningkat­kan standar pengamanan.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Bandara harus menjadi tempat yang aman dan nyaman. Bandara bukan hanya menjadi tempat menaikkan dan menurunkan penumpang. Bandara juga mencitrakan budaya bangsa. Murid-murid sekolah dasar sudah diberi pemahaman bahwa ban­dara dan pelabuhan laut itu adalah pintu gerbang negara. Maka, semua pihak atau komponen yang bertugas memberikan pelayanan di pintu gerbang negara itu sekali-kali tidak boleh bertindak tercela. Sebab, sekali saja terjadi perbuatan tercela oleh para petugas di pintu gerbang negara, citra nega­ralah yang dipertaruhkan.

============================================================
============================================================
============================================================