JAKARTA TODAY – PT Angkasa Pura II (Persero) bakal melakukan pembatasan operasi pada terminal 1 dan 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pembatasan tersebut akan berlaku mulai 1 April 2020.

Pembatasan operasional Terminal 1 dan Terminal 2 ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 jo SE Dirjen Perhubungan Udara No.6 Tahun 2020 terkait dengan meluasnya penyebaran wabah Coronavirus Disease (COVID-19) di berbagai negara termasuk di Indonesia.

Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II Agus Haryadi mengatakan, pembatasan pengoperasian Terminal 1 dan Terminal 2 dilakukan dalam rangka optimalisasi pengendalian alur penumpang baik Domestik maupun Internasional. Langkah ini juga sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemik corona atau Covid-19.

BACA JUGA :  Pohon-Tiang Listrik Tumbang Hingga Tutup Jalan di Manggis Karangasem

“Tujuan dilakukannya pembatasan operasional ini adalah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pergerakan penumpang, pengunjung dan pekerja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya, Sabtu (28/3/2020).

Dengan adanya pembatasan operasional, maka pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Sub Terminal 1A. Sedangkan Sub Terminal 1B tidak dioperasikan atau ditutup sementara.

BACA JUGA :  Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari Dicanangkan Jadi Pasar Bersih

Artinya, pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Sub Terminal 1A untuk seluruh rute domestik dengan maskapai Lion Air (all destination domestic) Trigana (Pangkalanbun) dan Airfast Indonesia.

“Sementara, untuk Terminal 2 hanya mengoperasikan Sub Terminal 2D dan 2E. Sedangkan Low-cost carrier Terminal (LCCT) atau Terminal 2F tidak dioperasikan dan penerbangan rute Internasional dialihkan ke Terminal 3,” kata Agus.

============================================================
============================================================
============================================================