HLMenindaklanjuti laporan Forum Ormas Bogor Bersatu (FOBB) terkait intervensi Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman terhadap Unit Lelang Pengadaan (ULP) Pokja 2 Kota Bogor, sesepuh Ormas di Kota Bogor mengadu ke kantor DPC PDIP Kota Bogor. Mereka minta interpelasi terhadap Usmar disegerakan.

Oleh : Rizky D| Yuska A
[email protected]

FOBB dan Forum Jasa Kon­truksi Kota Bogor, merasa kecewa lantaran laporan yang ditujukan kepada Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, sampai sekarang belum ditanggapai serius dari DPRD Kota Bogor.

Ketua Ormas Benteng Bogor Raya (BBR), Dudi R Mahdi, mengatakan, pihaknya berharap DPC PDI Perjuan­gan dapat memperjuangkan suara rakyatnya, apalagi partai ini dibilang partainya wong cilik. Dudi berharap PDIP dapat mengawal kasus ini me­lalui jalur hukum.

“Saya kecewa dengan perkataan Usmar, yang menyatakan Ormas di Kota Bogor sebagai preman dan tu­kang palak. Usmar harus berkaca diri, apakah dirinya sudah benar,” ujarnya.

Dedi Sumarna, Ketua Forum jasa Kontruksi Kota Bogor, mengecam perbuatan Usmar Hariman, karena termasuk dalam kategori penyalah­gunaan wewenang. Dirinya, menyim­pulkan, tupoksi dari wakil Walikota Bogor, sudah keluar jalur dengan mengambil alih fungsi dari ULP.

BACA JUGA :  Majalengka Diguncang Gempa Terkini M3,1, Terasa di Bandung Barat hingga Sumedang

“Isi disposisi itu banyak janggal. Yakni pemanggilan pokja ULP untuk klarifikasi diulang karena ada unsur hambatan jangan diputuskan, tiga pemenang klarifikasi ulang diruang Wakil Walikota Bogor. Ini menurut kami salah kaprah,” tegasnya. “San­gat aneh hal yang dilakukan Wakil Walikota dengan mencampuri kepu­tusan ULP,” tambahnya.

Merujuk UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa arti menyalahgunakan wewenang menurut UU Pemberantasan Tipikor yaitu:

  1. Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan
  2. Memiliki maksud yang menyim­pang walaupun perbuatan sudah ses­uai dengan peraturan
  3. Berpotensi merugikan negara

Sedangkan konsep penyalahgu­naan wewenang dalam Hukum Adi­ministrasi Negara (“HAN”) yaitu:

  1. Detournement de pouvoir atau melampaui batas kekuasaaan;
  2. Abuse de droit atau sewenang-wenang

Ketua DPC PDI Perjuangan, Dada­ng Danubrata mengapresiasi laporan ormas terhadap pelanggaran yang dilakukan Usmar Hariman. Dirinya menegaskan, memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini.

“Saya akan melanjutkan permin­taan ini secepat mungkin. Besok kami rapatkan barisan,” kata Dadang. Dadang menegaskan, kebenaran ha­rus ditegakan, jika memang salah ha­rus dipertanggungjawabkan. Adapun masyarakat nantinya dapat melihat, lanjutnya, partai mana yang membela rakyatnya. “Jika salah harus ditindak, teman ya teman kalau salah ya harus bertanggung jawab,” kata dia.

BACA JUGA :  Menu Sahur dengan Sup Miso Tofu Bayam yang Simple dan Lezat

Di tempat yang sama, Sekretaris DPC PDIP, Atty Soemadikarya, men­gatakan, ormas di Kota Bogor sudah semakin maju dalam menyampaikan aspirasinya yakni dengan mengi­kuti mekanisme yang ada. Dirinya menambahkan, Wakil Walikota Bo­gor, Usmar Hariman, sudah jelas salah dengan menyalahgunakan we­wenang dengan mengintervensi hasil ULP. “Tidak perlu ULP sampai dijaga polisi. Karena, menurut kami ULP Kota Bogor sudah kondusif,” timpa­lnya.

Soal gaduh lelang ini, Usmar Hariman, berkali-kali membantah bahwa dirinya melakukan inter­vensi ke kantor ULP. “Kami mendu­kung seribu persen kontraktor lokal dalam setiap pengerjaan pengadaan di Kota Bogor. Ini adalah salah satu kearifan lokal yang harus dijaga,” kilahnya, saat diminta pendapat soal perkara yang membelitnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================