Menindaklanjuti laporan Forum Ormas Bogor Bersatu (FOBB) terkait intervensi Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman terhadap Unit Lelang Pengadaan (ULP) Pokja 2 Kota Bogor, sesepuh Ormas di Kota Bogor mengadu ke kantor DPC PDIP Kota Bogor. Mereka minta interpelasi terhadap Usmar disegerakan.
Oleh : Rizky D| Yuska A
[email protected]
FOBB dan Forum Jasa KonÂtruksi Kota Bogor, merasa kecewa lantaran laporan yang ditujukan kepada Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, sampai sekarang belum ditanggapai serius dari DPRD Kota Bogor.
Ketua Ormas Benteng Bogor Raya (BBR), Dudi R Mahdi, mengatakan, pihaknya berharap DPC PDI PerjuanÂgan dapat memperjuangkan suara rakyatnya, apalagi partai ini dibilang partainya wong cilik. Dudi berharap PDIP dapat mengawal kasus ini meÂlalui jalur hukum.
“Saya kecewa dengan perkataan Usmar, yang menyatakan Ormas di Kota Bogor sebagai preman dan tuÂkang palak. Usmar harus berkaca diri, apakah dirinya sudah benar,†ujarnya.
Dedi Sumarna, Ketua Forum jasa Kontruksi Kota Bogor, mengecam perbuatan Usmar Hariman, karena termasuk dalam kategori penyalahÂgunaan wewenang. Dirinya, menyimÂpulkan, tupoksi dari wakil Walikota Bogor, sudah keluar jalur dengan mengambil alih fungsi dari ULP.
“Isi disposisi itu banyak janggal. Yakni pemanggilan pokja ULP untuk klarifikasi diulang karena ada unsur hambatan jangan diputuskan, tiga pemenang klarifikasi ulang diruang Wakil Walikota Bogor. Ini menurut kami salah kaprah,†tegasnya. “SanÂgat aneh hal yang dilakukan Wakil Walikota dengan mencampuri kepuÂtusan ULP,†tambahnya.
Merujuk UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa arti menyalahgunakan wewenang menurut UU Pemberantasan Tipikor yaitu:
- Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan
- Memiliki maksud yang menyimÂpang walaupun perbuatan sudah sesÂuai dengan peraturan
- Berpotensi merugikan negara
Sedangkan konsep penyalahguÂnaan wewenang dalam Hukum AdiÂministrasi Negara (“HANâ€) yaitu:
- Detournement de pouvoir atau melampaui batas kekuasaaan;
- Abuse de droit atau sewenang-wenang
Ketua DPC PDI Perjuangan, DadaÂng Danubrata mengapresiasi laporan ormas terhadap pelanggaran yang dilakukan Usmar Hariman. Dirinya menegaskan, memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini.
“Saya akan melanjutkan perminÂtaan ini secepat mungkin. Besok kami rapatkan barisan,†kata Dadang. Dadang menegaskan, kebenaran haÂrus ditegakan, jika memang salah haÂrus dipertanggungjawabkan. Adapun masyarakat nantinya dapat melihat, lanjutnya, partai mana yang membela rakyatnya. “Jika salah harus ditindak, teman ya teman kalau salah ya harus bertanggung jawab,†kata dia.
Di tempat yang sama, Sekretaris DPC PDIP, Atty Soemadikarya, menÂgatakan, ormas di Kota Bogor sudah semakin maju dalam menyampaikan aspirasinya yakni dengan mengiÂkuti mekanisme yang ada. Dirinya menambahkan, Wakil Walikota BoÂgor, Usmar Hariman, sudah jelas salah dengan menyalahgunakan weÂwenang dengan mengintervensi hasil ULP. “Tidak perlu ULP sampai dijaga polisi. Karena, menurut kami ULP Kota Bogor sudah kondusif,†timpaÂlnya.
Soal gaduh lelang ini, Usmar Hariman, berkali-kali membantah bahwa dirinya melakukan interÂvensi ke kantor ULP. “Kami menduÂkung seribu persen kontraktor lokal dalam setiap pengerjaan pengadaan di Kota Bogor. Ini adalah salah satu kearifan lokal yang harus dijaga,†kilahnya, saat diminta pendapat soal perkara yang membelitnya. (*)