BOGOR TODAY- Hari perÂtama sekolah bagi siswa baru akan terasa berbeda pada taÂhun ini. Pasalnya, pemerintah melalui Kementrian PendidiÂkan dan Kebudayaan (MendikÂbud) mengeluarkan regulasi baru. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran MendikÂbud nomor 4 tahun 2016 tenÂtang Hari Pertama Sekolah mewajibkan agar para orang tua mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama, yang sebagian besar jatuh pada 18 Juli 2016.
Dalam dokumen surat edaÂran yang ditandatangani Anies pada (11/7/2016) lalu dan bereÂdar Rabu (13/7/2016), Anies mengimbau aparatur sipil daerah dan instansi swasta untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama serta memberi dispensasi bagi karyÂawan untuk dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah hari perÂtama.
Di Kota Bogor, Kepala Dinas Pendidikan Edgar Suratman mengaku telah mendapati surat edaran itu. Bahkan, jaÂjarannya telah melakukan tembusan ke sekolah-sekolah untuk mentaati aturan yang diberlakukan Mendikbud itu.
“Sudah saya terima dan sudah ditembuskan ke seluÂruh sekolah negeri dan swasta pada semua tingkatan yang ada,†kata Edgar kepada BOÂGOR TODAY, kemarin.
Menurut Edgar, aturan yang diberlakukan Mendikbud itu, akan menjadi momentum dalam mendorong interaksi antara orangtua dengan guru di sekolah. Dimana diantara keduanya, akan terjalin komitÂmen bersama dalam mengaÂwal pendidikan anak selama setahun ke depan.
Selain itu, sambung dia, kampanye ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepeduÂlian dan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan penÂdidikan di sekolah.
“Melalui sinergitas orang tua murid dan sekolah akan tercipta generasi penerus bangsa yang berdaya saing dan berakhlak,†sebutnya.