BOGOR TODAY—Hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18 Tahun 2016 mengenai larangan adanya kegiatan masa orientasi terhadap siswa baru, sempat membuat anggota Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) di setiap sekolah SMA/SMK/Sederajat dibuat geger dan kalang kabut. Pasalnya, proposal yang sudah mereka rancang jauh-jauh hari tidak berarti apa pun.
“Jelas kami kecewa butuh waktu selama satu minggu untuk memberiÂkan pengertian kepada rekan-rekan saya tentang perubahan tersebut,†ujar Magreta, siswa kelas 12 MultimeÂdia 1.
Magreta menambahkan kekeÂcewaan terjadi lantaran semenÂjak hadirnya Permedikbud itu citra anggota OSIS tercoreng. Anggota OSIS yang selayaknya menuntun dan mengarahkan siswa-siswi baru menjadi terÂkesan seperti melakukan pem-bully-an. Padahal, Magreta melanjutkan, kegiatan pengeÂnalan siswa/siswi baru yang dilakukan OSIS SMK Negeri 1 Kota Bogor mengarah keterÂbiasaan siswa/siswi tersebut terhadap peraturan yang ada di SMK Negeri 1 Kota Bogor.
Kendati demikian, Magreta menÂgaku bahwa dalam satu hari ia menuÂrunkan 26 anggota OSIS untuk turut membantu guru dalam pelaksanaan MPLS. Magreta sudah menyiapkan jadÂwal kakak pendamping setiap harinya selama tiga hari MPLS. Setiap kelas mendapatkan dua kakak pendamping. “Saya merandom anggota saya, jadi semua rekan-rekan OSIS dapat turut membantu kegiatan MPLS,†tuturnya.