IMG_20160719_112545BOGOR TODAY—Hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18 Tahun 2016 mengenai larangan adanya kegiatan masa orientasi terhadap siswa baru, sempat membuat anggota Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) di setiap sekolah SMA/SMK/Sederajat dibuat geger dan kalang kabut. Pasalnya, proposal yang sudah mereka rancang jauh-jauh hari tidak berarti apa pun.

“Jelas kami kecewa butuh waktu selama satu minggu untuk memberi­kan pengertian kepada rekan-rekan saya tentang perubahan tersebut,” ujar Magreta, siswa kelas 12 Multime­dia 1.

BACA JUGA :  SBR 'Manifesting The Future', Pamerkan Karya Seni Siswa Penuh Filosofi

Magreta menambahkan keke­cewaan terjadi lantaran semen­jak hadirnya Permedikbud itu citra anggota OSIS tercoreng. Anggota OSIS yang selayaknya menuntun dan mengarahkan siswa-siswi baru menjadi ter­kesan seperti melakukan pem-bully-an. Padahal, Magreta melanjutkan, kegiatan penge­nalan siswa/siswi baru yang dilakukan OSIS SMK Negeri 1 Kota Bogor mengarah keter­biasaan siswa/siswi tersebut terhadap peraturan yang ada di SMK Negeri 1 Kota Bogor.

BACA JUGA :  Dedie Rachim Apresiasi Renovasi MCK SDN Semeru 6 Kota Bogor

Kendati demikian, Magreta men­gaku bahwa dalam satu hari ia menu­runkan 26 anggota OSIS untuk turut membantu guru dalam pelaksanaan MPLS. Magreta sudah menyiapkan jad­wal kakak pendamping setiap harinya selama tiga hari MPLS. Setiap kelas mendapatkan dua kakak pendamping. “Saya merandom anggota saya, jadi semua rekan-rekan OSIS dapat turut membantu kegiatan MPLS,” tuturnya.

============================================================
============================================================
============================================================