parkirBOGOR TODAY – Untuk meningkat­kan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DL­LAJ) Kota Bogor terus mengkaji untuk merevisi Peraturan Walikota Bogor.

Kepala Seksi (Kasi) Perparkiran DLLAJ Kota Bogor Rudi Partawijaya mengatakan, bahwa rencana revisi tersebut dengan melihat jumlah ti­tik lokasi, jumlah tenaga juru parkir (jukir), serta keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang ingin me­ningkatkan PAD dari sektor perparki­ran. “Soal ini terus kita lakukan kajian dulu dengan tim di lapangan, karena ini menyangkut banyak aspek dan per­timbangan,” kata Rudi

Rudi menambahkan, dalam hal ini terdapat puluhan titik lokasi dan pulu­han titik ruas jalan serta sejumlah titik lokasi jalan rawan macet juga parkir tepi jalan yang selama ini telah dikelo­la Bidang Perparkiran DLLAJ Kota Bo­gor.Total jumlahnya ada 37 ruas jalan, 66 titik, tiga parkir rawan macet plus tiga parkir tepi jalan rawan macet, dan tiga lokasi parkir khusus.

BACA JUGA :  Tragis, Istri di Medan Tewas Tertabrak Kereta, Diduga Sedang Melamun usai Bertengkar dengan Suami

“Ya sekarang masih di kaji, nanti zonasinya jelas bongkar muat dimana, parkir khususnya di mana, tujuannya bagaimana supaya bisa mengurangi ti­tik kemacetan dan bisa meningkatkan PAD,” jelasnya.

Tak hanya itu, kata Rudi, untuk menggenjot retribusi parkir tersebut, pihaknya mempekerjakan sebanyak 37 juru parkir ( jukir), Pegawai Negeri Sipil (PNS), 24 Tenaga Kerja Kontrak (TKK), dan sebanyak 397 tenaga kerja sukarela. “Inilah yang menjadi ken­dala kami, dan membuat kami berada pada posisi dilematis. Karena, ban­yak yang ikut mencari makan di situ (tenaga sukarela). Ini yang harus kami pikirkan juga, jika seandainya ada be­berapa titik lokasi yang dihilangkan. Dengan meningkatnya PAD maka kami bisa mengangkat status petugas men­jadi karyawan tetap,” ujarnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 17 April 2024

Dikatakannya, kalau sudah dilaku­kaan kajian di lapangan lalu akan dis­erahkan ke bagian hukum dan di kaji untuk membuat peraturannya.

(Guntur Eko Wicaksono)

============================================================
============================================================
============================================================